Bidik-kasusnews.com
Jakarta-19-April-2026-Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menegaskan bahwa praktik korupsi yang menjerat kepala daerah tidak selalu berakar dari mahalnya biaya politik saat pemilihan kepala daerah. Lembaga antirasuah ini menemukan beragam motif lain yang melatarbelakangi tindakan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus, faktor kepentingan pribadi justru menjadi pendorong utama. Bahkan, kebutuhan finansial tertentu juga kerap menjadi alasan di balik tindakan koruptif.
“Motifnya beragam, tidak melulu soal biaya politik. Ada kepentingan pribadi dan kebutuhan lain yang memicu,” ungkap Budi, kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp 19/4/2026.
Meski demikian, KPK tetap mengakui adanya hubungan antara tingginya ongkos politik dengan risiko korupsi. Berdasarkan kajian internal yang dilakukan pada 2025, terdapat sejumlah titik rawan dalam proses politik yang berpotensi disalahgunakan.
Di antaranya adalah pengadaan logistik pemilu yang rentan manipulasi, praktik politik uang di berbagai level, hingga penyalahgunaan fasilitas negara dan birokrasi untuk kepentingan tertentu. Kondisi ini dinilai membuka peluang terjadinya pelanggaran sejak sebelum pemilihan berlangsung.
Tak berhenti di situ, potensi korupsi juga berlanjut setelah kepala daerah terpilih. Tekanan untuk mengembalikan “modal politik” seringkali diwujudkan melalui pengaturan proyek, pembagian jabatan, hingga pemberian izin usaha kepada pihak tertentu.
Tren OTT Kepala Daerah Masih Tinggi
Dalam periode 2025 hingga April 2026, KPK mencatat sedikitnya 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Hal ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di tingkat daerah masih menjadi tantangan serius.
Beberapa nama yang tersandung kasus pada 2025 antara lain Abdul Azis (Kolaka Timur), Abdul Wahid (Riau), Sugiri Sancoko (Ponorogo), Ardito Wijaya (Lampung Tengah), dan Ade Kuswara Kunang (Bekasi).
Sementara pada 2026, kasus serupa menjerat Maidi (Madiun), Sudewo (Pati), Fadia Arafiq (Pekalongan), Muhammad Fikri Thobari (Rejang Lebong), Syamsul Auliya Rachman (Cilacap), serta Gatut Sunu Wibowo (Tulungagung).
Melihat kondisi ini, KPK menekankan pentingnya pembenahan sistem politik dan penguatan pengawasan di daerah. Upaya pencegahan dinilai harus berjalan seiring dengan penindakan agar praktik korupsi dapat ditekan secara berkelanjutan.
KPK berharap perbaikan tata kelola pemerintahan dan transparansi dalam proses politik mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih serta mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang di tingkat daerah.(Wely)