JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, 3 Februari 2026 — Nurwandim, warga kecapi Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, resmi melaporkan dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dialaminya pada Minggu malam, 1 Februari 2026. Laporan disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sofyan Hadi, S.H.I., C.LSC., C.ME., C.PML, dan tercatat dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) Nomor 92/II/2026.
Peristiwa penganiayaan diduga terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di pertigaan Jalan Kali Gede,desa kecapi Kecamatan Tahunan, dengan pelaku yang diperkirakan berjumlah sepuluh orang. Selain Nurwandim, terdapat dua korban lain yang sudah berani melapor, sementara beberapa korban lainnya masih enggan angkat suara.
Kuasa hukum Nurwandim menyatakan bahwa kasus ini sangat meresahkan masyarakat dan berharap agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan proses hukum yang transparan.
“Saya berharap pelaku segera berkomunikasi dengan korban untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah mufakat, mengingat antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga,” ujar Sofyan Saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews 3/2/2026.
Pihak kepolisian hingga kini masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan adil.
Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat berwenang demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tahunan, Jepara.
(Wely-jateng)