SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi H. Iwan Ridwan melakukan kunjungan kerja ke PT Perkebunan Cigembong Curugkembar, Rabu (21/1/2026).
Kunjungan ini membuahkan hasil konkret dengan terurainya persoalan strategis terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini menjadi kendala di sektor perkebunan.
Iwan menegaskan, kunjungan kerja tersebut menjadi momentum penting karena masih terdapat sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Sukabumi yang menghadapi hambatan administratif, mulai dari perpanjangan HGU hingga kewajiban pajak.
“Komisi I tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga mengedepankan pendekatan solutif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai persoalan teknis dipetakan secara komprehensif dan dirumuskan langkah penyelesaian yang menguntungkan semua pihak.
Komisi I berkomitmen memperkuat pengawasan agar kehadiran negara benar-benar dirasakan masyarakat kecil, sekaligus mendorong kontribusi nyata bagi suksesnya reforma agraria.
Dia menambahkan, penyelesaian HGU bukan sekadar urusan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini satu persoalan perizinan HGU perkebunan dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Ia berharap adanya penyisihan fasilitas sosial, fasilitas umum, serta sebagian lahan yang dapat diusahakan masyarakat sekitar mampu meningkatkan kesejahteraan warga Desa Sindangraja dan Kecamatan Curugkembar.
Komisi I DPRD juga mengapresiasi komitmen perusahaan dalam menjalankan amanat Perpres Nomor 62 Tahun 2023 yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 31 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian rekomendasi perizinan.
Sementara itu, jajaran direksi PT Perkebunan Cigembong menyatakan kesiapan penuh menuntaskan proses perpanjangan HGU pada tahun 2026, termasuk pemenuhan kewajiban perpajakan dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.
Kunjungan kerja tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, Kepala Dinas Pertanian, perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, unsur Pemerintah Kecamatan Curugkembar, serta Kepala Desa Sindangraja.
Kehadiran lintas pemangku kepentingan ini memperkuat sinergi legislatif, eksekutif, dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan agraria secara konstruktif. (Dicky)