SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melanjutkan kunjungan kerja pengawasan perizinan Izin Perusahaan Air Tanah (IPAT) di wilayah Kecamatan Cikembar, Rabu (28/1/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Tim Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi meninjau dua perusahaan, yakni PT Ciomas Adisatwa (Farm Ciasih) yang berlokasi di Kampung Nengerang, Desa Bojong Raharja, serta PT Mutia 2 atau Super Unggas Jaya.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pengawasan sekaligus pembinaan terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi regulasi daerah, khususnya terkait perizinan IPAT sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya air tanah.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, mengatakan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan memastikan perusahaan dapat beroperasi dengan tertib dan sesuai ketentuan administrasi.
“Alhamdulillah kami bisa melaksanakan kunjungan ke PT Ciomas Adisatwa dan PT Mutia 2 di Kecamatan Cikembar. Kami mengimbau perusahaan agar terus berkiprah di Kabupaten Sukabumi dengan nyaman serta menaati peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil temuan di lapangan tidak menunjukkan kendala yang bersifat serius. Permasalahan yang ada lebih disebabkan oleh kesalahan prosedur administrasi dalam proses perpanjangan izin.
“Ini bukan masalah besar, hanya kesalahan teknis. Seharusnya perpanjangan izin diajukan ke provinsi, namun justru terunggah ke kementerian, sehingga prosesnya menjadi terhambat,” pungkasnya. (Dicky)