JATENG:Bidik-kasusnews.com
SEMARANG – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao di Universitas Gadjah Mada (UGM) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menetapkan Hargo Utomo (HU), Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM, sebagai tersangka dan langsung menahannya, Rabu (13/8).
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan biji kakao untuk program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) pada 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp7,4 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, biji kakao yang menjadi objek kontrak tersebut ternyata tidak pernah sampai ke CTLI UGM, meski dana sudah dicairkan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, mengungkapkan, proses pencairan dana diawali oleh permohonan dari PT Pagilaran. Dokumen yang dilampirkan dinilai tidak sesuai fakta, namun tersangka tetap menyetujui pembayaran tanpa verifikasi lapangan.
“Surat Perintah Pembayaran ditandatangani tersangka pada 23 Desember 2019 dengan nilai Rp7,4 miliar. Padahal, barang tidak pernah diterima,” ujar Lukas.
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menjerat HU dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari, terhitung sejak 13 Agustus hingga 1 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-1190/M.3/Fd.2/08/2025.
“Kami masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Tujuan kami jelas, kerugian negara harus dipulihkan,” tegas Lukas.
Kejati Jateng menegaskan akan menangani perkara ini dengan penuh integritas dan transparansi, sebagai bentuk komitmen memberantas korupsi di semua lini, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi.(Wely-jateng)
Sumber:humas kajati jateng