Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Jakarta, Bidik-Kasusnews.com— Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi yang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(21/4/2025)

Langkah ini merupakan hasil dari penyidikan intensif yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025. Penyidik juga telah melaksanakan penyitaan sejumlah barang bukti penting dari berbagai lokasi, termasuk dokumen-dokumen yang mengindikasikan adanya rekayasa opini publik melalui media massa dan sosial, serta laporan pembayaran atas konten dan kampanye digital yang diduga mengarah pada penggiringan opini untuk mempengaruhi proses hukum.

Barang bukti yang disita antara lain:

  • Dokumen invoice kampanye media dan sosial senilai Rp2,4 miliar;
  • Laporan pemberitaan negatif tentang Kejaksaan di lebih dari 24 media online;
  • Rekap aktivitas di media sosial yang bertujuan menyudutkan penanganan perkara oleh Kejaksaan;
  • Bukti pembayaran konten narasi dan seminar yang memuat opini menyesatkan terkait kasus PT Timah Tbk dan importasi gula.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

  1. MS (Advokat), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025;
  2. JS (Dosen dan Advokat), berdasarkan TAP-29/F.2/Fd.2/04/2025;
  3. TB (Direktur Pemberitaan JAK TV), berdasarkan TAP-30/F.2/Fd.2/04/2025.

Penyidik menduga ketiga tersangka telah melakukan pemufakatan jahat untuk menghambat jalannya penyidikan, penuntutan, hingga persidangan terhadap perkara korupsi tata niaga komoditas timah dan kasus impor gula. Mereka ditengarai memanipulasi pemberitaan di berbagai media, memproduksi konten bermuatan negatif, serta menyelenggarakan kampanye terselubung guna membentuk opini publik yang merugikan Kejaksaan.

MS dan JS juga disebut sebagai inisiator pembiayaan demonstrasi, seminar, podcast, hingga talkshow yang diarahkan untuk mendiskreditkan Kejaksaan. Sementara TB sebagai pelaksana lapangan mempublikasikan semua narasi tersebut melalui media JAK TV dan kanal digital lainnya.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan:

  • JS dan TB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
  • MS telah lebih dahulu ditahan dalam perkara suap hakim terkait kasus minyak goreng.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya, serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi mengganggu jalannya proses hukum yang adil dan transparan. (Agus)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

DPC Squad Nusantara Srikandi Jepara Gelar Baksos untuk Warga Sakit di Bumiharjo

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 22 April 2025 – Sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama...

DPC Squad Nusantara jepara dan Srikandi DPC Jepara Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Rumah Roboh di Desa Bulungan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-22-April-2025 Dalam upaya nyata untuk membantu masyarakat yang...

Kapolres Pimpin RAT Primkoppol Resor Majalengka Tahun Buku 2024

  Majalengka Bidik-kasusnews.com – Polres Majalengka menggelar kegiatan Rapat Anggota...

Pimpin Apel Kesiapan Personel, Wakapolres Majalengka Ingatkan Anggota Hindari Pelanggaran Dalam Berdinas

Majalengka, Bidik-kasusnews.com – Wakapolres Majalengka KOMPOL Asep Agustoni memimpin langsung...

DPC Squad Nusantara jepara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Suwawal Timur

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara:Pakis Aji – Musibah kebakaran yang menimpa rumah Ibu Asiyah, warga...

Jalan Rabat Beton di Gunung Cupu Mulai Alami Kerusakan, Warga Minta Perbaikan Segera

SUKABUMI, BIDIK-KASUSnews.com SUKABUMI – Jalan rabat beton di Kampung Gunung Cupu, RT 001 RW...

Recent Post​

DPC Squad Nusantara Srikandi Jepara Gelar Baksos untuk Warga Sakit di Bumiharjo

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 22 April 2025 – Sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama, DPC Squad Nusantara Srikandi Jepara mengadakan...

DPC Squad Nusantara jepara dan Srikandi DPC Jepara Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Rumah Roboh di Desa Bulungan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-22-April-2025 Dalam upaya nyata untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana, DPC Squad Nusantara bersama...

Kapolres Pimpin RAT Primkoppol Resor Majalengka Tahun Buku 2024

  Majalengka Bidik-kasusnews.com – Polres Majalengka menggelar kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Primkoppol Resor Majalengka Tahun buku...

Pimpin Apel Kesiapan Personel, Wakapolres Majalengka Ingatkan Anggota Hindari Pelanggaran Dalam Berdinas

Majalengka, Bidik-kasusnews.com – Wakapolres Majalengka KOMPOL Asep Agustoni memimpin langsung apel pagi pengecekan kesiapan personel Polres...

DPC Squad Nusantara jepara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Suwawal Timur

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara:Pakis Aji – Musibah kebakaran yang menimpa rumah Ibu Asiyah, warga RT 07 RW 04 Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis...

Jalan Rabat Beton di Gunung Cupu Mulai Alami Kerusakan, Warga Minta Perbaikan Segera

SUKABUMI, BIDIK-KASUSnews.com SUKABUMI – Jalan rabat beton di Kampung Gunung Cupu, RT 001 RW 001, Desa Wanajaya, Kecamatan Cisolok, Kabupaten...

JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Restorative Justice: Salah Satunya Pencurian Motor di Jakarta Pusat

Jakarta, Bidik-Kasusnews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penghentian penuntutan...

Truk Tabrak Ranting Pohon di Jepara, Pengendara Motor Alami Luka Serius

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas Jalan Raya Jepara – Kudus, tepatnya di Desa Sengonbugel, Kecamatan...

Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Jakarta, Bidik-Kasusnews.com— Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan tiga...