Jakarta, Bidik-kasusnews.com, 23 Juli 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), untuk periode tahun 2018 hingga 2023.
Keenam saksi yang diperiksa antara lain:
WLY, Vice President Strategic Marketing PT Pertamina (Persero) periode 1 Juli 2019 – 20 September 2020.
WB, Account Manager II Mining Industry Sales dan Senior Account Manager I Mining Industry Sales di PT Pertamina Patra Niaga.
DA, anggota Pokja Harga EDM.
SHL, Manager Mining Sales (Oktober 2022 – Agustus 2023) dan Manager Industrial Sales (sejak September 2023) PT Pertamina Patra Niaga.
HAH, Senior Key Account Non-Mining PT Pertamina Patra Niaga.
DI, Manager Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga (Januari 2022 – Juli 2023).
Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menyeret nama tersangka HW dan kawan-kawan (dkk).
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola sumber daya energi strategis negara. Dugaan korupsi di sektor migas, terutama dalam pengelolaan minyak mentah dan hasil kilang, berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap BUMN.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor strategis.(Agus)
Sumber: Puspenkum Kejagung