Kasus Lady Marsella dan Gaya Baru Kriminalisasi Hukum: Dugaan Manipulasi Proses Persidangan di PN Jakarta Pusat Tuai Sorotan

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Dunia peradilan kembali diguncang. Nama Lady Marsella, seorang perempuan yang pernah melaporkan sindikat pemalsuan Surat Perintah Kerja (SPK) Bansos DKI Jakarta, kini justru berbalik menjadi terdakwa dalam perkara yang menimbulkan banyak tanda tanya publik.

Proses hukum yang dijalani Lady Marsella di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut-sebut sarat kejanggalan, mulai dari dugaan kriminalisasi, pemaksaan pasal oleh aparat penegak hukum, hingga ketidakwajaran dalam sidang yang menuai kritik dari berbagai kalangan.

Dari Pelapor Menjadi Tersangka

Awalnya, Lady Marsella diketahui merupakan pelapor yang berhasil membongkar dugaan pemalsuan SPK fiktif Bansos Pemprov DKI, yang menyebabkan kerugian pada lembaga keuangan hingga Rp43 miliar. Atas keberaniannya itu, ia bahkan sempat mendapatkan apresiasi informal dari sejumlah pihak.

Namun, nasibnya berubah drastis. Marsella kini didakwa atas sejumlah pasal berat, termasuk penipuan, penggelapan, pemalsuan, dan pencucian uang dalam perkara Nomor 109/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst. Tim kuasa hukumnya menduga, kasus ini merupakan bentuk criminalisasi balik terhadap pelapor yang membongkar kejahatan besar.

Rangkaian Kejanggalan Proses Persidangan

Menurut informasi yang diperoleh dari tim penelusur media Bidik Kasus, sejumlah kejanggalan terjadi selama persidangan, antara lain:

1. Penahanan Tanpa Kepastian
Marsella telah mendekam di Rutan Pondok Bambu selama hampir 10 bulan, dengan dasar penahanan yang disebut tidak jelas dan berubah-ubah sejak penyidikan hingga penuntutan.

2. Perbedaan Pasal Antara Polisi dan Jaksa
Dalam BAP Kepolisian, Marsella dikenai Pasal 55 KUHP. Namun saat berkas masuk ke Kejaksaan, dakwaan melonjak hingga 5 pasal, termasuk Pasal 3 UU TPPU, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat.

3. Penundaan Persidangan Hingga 10 Kali
Proses sidang disebut kerap ditunda tanpa alasan jelas, yang menurut kuasa hukum terkesan disengaja guna menghambat pembelaan dan melelahkan tim hukum terdakwa.

4. Hakim Diganti Usai Dilaporkan ke Bawas MA
Seluruh majelis hakim yang sebelumnya menangani perkara ini akhirnya dicopot setelah dilaporkan karena dianggap tidak objektif. Penggantinya dinilai lebih adil oleh pihak kuasa hukum.

5. Upaya Membacakan Keterangan Saksi Tanpa Kehadiran di Sidang
Dalam sidang terakhir, terjadi perdebatan keras ketika jaksa meminta keterangan saksi Sunarto cukup dibacakan tanpa kehadiran langsung di pengadilan — meski sebelumnya saksi tersebut sempat hadir dan bersiap memberikan kesaksian yang dianggap janggal dari BAP-nya.

Fenomena Baru dalam Dunia Peradilan?

Praktik “menunggangi pasal” untuk memaksakan kewenangan, seperti yang dikhawatirkan kuasa hukum Lady Marsella, disebut mulai menjadi tren dalam dunia peradilan modern. Ironisnya, ini dilakukan dengan dalih aturan hukum yang sah, namun mengabaikan semangat keadilan substantif.

Publik juga masih mengingat gejolak dalam perkara Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto yang teregister dalam sistem SIPP PN Jakarta Pusat dengan Nomor: 34/Pid.Sus/TPK/2025/PN Jkt dan 36/Pid.Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst, yang juga disebut mengandung kejanggalan serupa — memperkuat dugaan bahwa peradilan kini makin jauh dari substansi keadilan rakyat.

Harapan Baru dari Majelis Hakim Pengganti

Dalam sidang terakhir, kuasa hukum Lady Marsella menyampaikan apresiasinya atas objektivitas majelis hakim yang baru. Mereka bahkan menyebut hakim pengganti sebagai “Tangan Tuhan di Muka Bumi”, sebuah ekspresi penuh harapan bahwa pengadilan masih bisa menjadi tempat masyarakat lemah mencari keadilan.

Penutup: Peradilan Bukan Panggung Sinetron

Lembaga peradilan seharusnya menjadi garda terakhir bagi masyarakat pencari keadilan, bukan panggung sandiwara kekuasaan. Upaya penyelundupan hukum dengan membajak pasal demi kepentingan tertentu, jika terbukti, adalah bentuk nyata dari pengkhianatan terhadap supremasi hukum di Indonesia.

Kasus Lady Marsella membuka kembali diskursus penting tentang perlindungan terhadap pelapor, integritas aparat hukum, dan peran media dalam mengawal keadilan di era hukum yang seringkali disesaki oleh kepentingan yang tidak kasatmata.(R.YUDHO)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Dandim 0617/Majalengka Cek Kesiapan Sekolah Rakyat, Pastikan Fasilitas Siap Sambut Taruna Akmil

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,. Komandan Kodim (Dandim) 0617/Majalengka, Letkol Inf Rendra Dwi...

Diduga Hina Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Jakarta, Bidik-kasusnews.com –  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mengambil...

Rutan Jepara Ikuti Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 21 Juli 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB...

Perkuat Komitmen Raih WBK, Rutan Jepara Gelar Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 21 Juli 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB...

Sinergi Tanpa Sekat:Memasuki Hari Ke-6, Babinsa 0410 dan Warga Sukseskan Target Fisik TMMD ke-129 di Pinang Jaya

BANDAR LAMPUNG, Bidik-kasusnews.com    Suasana keakraban begitu terasa di Kelurahan Pinang Jaya...

Recent Post​

Dandim 0617/Majalengka Cek Kesiapan Sekolah Rakyat, Pastikan Fasilitas Siap Sambut Taruna Akmil

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,. Komandan Kodim (Dandim) 0617/Majalengka, Letkol Inf Rendra Dwi Jayanto, melaksanakan pengecekan sarana dan prasarana...

Diduga Hina Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Jakarta, Bidik-kasusnews.com –  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mengambil langkah hukum tegas terhadap pengacara senior, Hotman...

Rutan Jepara Ikuti Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 21 Juli 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti secara virtual kegiatan Peringatan...

Perkuat Komitmen Raih WBK, Rutan Jepara Gelar Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 21 Juli 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev)...

FRIC Dibawah Komando H. Dian Surahman Bersikap Tegas, Hotman Paris Disomasi atas Pernyataan yang Dipersoalkan Merendahkan Wartawan

Jakarta,-Bidik-kasusnews.com,.Ketum FRIC H. Dian Surahman Ambil Sikap Tegas, Somasi Hotman Paris Demi Membela Kehormatan dan Marwah Wartawan Indonesia...

Sinergi Tanpa Sekat:Memasuki Hari Ke-6, Babinsa 0410 dan Warga Sukseskan Target Fisik TMMD ke-129 di Pinang Jaya

BANDAR LAMPUNG, Bidik-kasusnews.com    Suasana keakraban begitu terasa di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling pada Selasa (21/7/2026). Canda...

Hari Ke-6 TMMD ke-129: Kodim 0410/KBL Pacu Pembangunan Talud dan Drainase di Pinang Jaya

BANDAR LAMPUNG, Bidik-kasusnews.com    Upaya menciptakan lingkungan pemukiman yang aman, sehat, dan tanggap bencana terus direalisasikan oleh Kodim...

Dinding Lapuk Kini Kokoh Berdiri: Memasuki Hari Ke-6 TMMD ke-129, Senyum Syahrul dan Nur Hayati Membuncah

BANDAR LAMPUNG, Bidik-kasusnews.com    Tangis haru tak mampu ditahan oleh Syahrul, warga RT 03 Lingkungan 2, Kelurahan Pinang Jaya. Pada Selasa...

Mengukir Asa di Pinang Jaya: Hari Ke-6 TMMD ke-129 Kodim 0410/KBL Bangun Rumah Hingga Fasilitas Publik

BANDAR LAMPUNG, Bidik-kasusnews.com  Wajah Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, kini kian bersolek. Gelak tawa dan rasa haru mewarnai setiap...