Kasus Lady Marsella dan Gaya Baru Kriminalisasi Hukum: Dugaan Manipulasi Proses Persidangan di PN Jakarta Pusat Tuai Sorotan

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Dunia peradilan kembali diguncang. Nama Lady Marsella, seorang perempuan yang pernah melaporkan sindikat pemalsuan Surat Perintah Kerja (SPK) Bansos DKI Jakarta, kini justru berbalik menjadi terdakwa dalam perkara yang menimbulkan banyak tanda tanya publik.

Proses hukum yang dijalani Lady Marsella di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut-sebut sarat kejanggalan, mulai dari dugaan kriminalisasi, pemaksaan pasal oleh aparat penegak hukum, hingga ketidakwajaran dalam sidang yang menuai kritik dari berbagai kalangan.

Dari Pelapor Menjadi Tersangka

Awalnya, Lady Marsella diketahui merupakan pelapor yang berhasil membongkar dugaan pemalsuan SPK fiktif Bansos Pemprov DKI, yang menyebabkan kerugian pada lembaga keuangan hingga Rp43 miliar. Atas keberaniannya itu, ia bahkan sempat mendapatkan apresiasi informal dari sejumlah pihak.

Namun, nasibnya berubah drastis. Marsella kini didakwa atas sejumlah pasal berat, termasuk penipuan, penggelapan, pemalsuan, dan pencucian uang dalam perkara Nomor 109/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst. Tim kuasa hukumnya menduga, kasus ini merupakan bentuk criminalisasi balik terhadap pelapor yang membongkar kejahatan besar.

Rangkaian Kejanggalan Proses Persidangan

Menurut informasi yang diperoleh dari tim penelusur media Bidik Kasus, sejumlah kejanggalan terjadi selama persidangan, antara lain:

1. Penahanan Tanpa Kepastian
Marsella telah mendekam di Rutan Pondok Bambu selama hampir 10 bulan, dengan dasar penahanan yang disebut tidak jelas dan berubah-ubah sejak penyidikan hingga penuntutan.

2. Perbedaan Pasal Antara Polisi dan Jaksa
Dalam BAP Kepolisian, Marsella dikenai Pasal 55 KUHP. Namun saat berkas masuk ke Kejaksaan, dakwaan melonjak hingga 5 pasal, termasuk Pasal 3 UU TPPU, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat.

3. Penundaan Persidangan Hingga 10 Kali
Proses sidang disebut kerap ditunda tanpa alasan jelas, yang menurut kuasa hukum terkesan disengaja guna menghambat pembelaan dan melelahkan tim hukum terdakwa.

4. Hakim Diganti Usai Dilaporkan ke Bawas MA
Seluruh majelis hakim yang sebelumnya menangani perkara ini akhirnya dicopot setelah dilaporkan karena dianggap tidak objektif. Penggantinya dinilai lebih adil oleh pihak kuasa hukum.

5. Upaya Membacakan Keterangan Saksi Tanpa Kehadiran di Sidang
Dalam sidang terakhir, terjadi perdebatan keras ketika jaksa meminta keterangan saksi Sunarto cukup dibacakan tanpa kehadiran langsung di pengadilan — meski sebelumnya saksi tersebut sempat hadir dan bersiap memberikan kesaksian yang dianggap janggal dari BAP-nya.

Fenomena Baru dalam Dunia Peradilan?

Praktik “menunggangi pasal” untuk memaksakan kewenangan, seperti yang dikhawatirkan kuasa hukum Lady Marsella, disebut mulai menjadi tren dalam dunia peradilan modern. Ironisnya, ini dilakukan dengan dalih aturan hukum yang sah, namun mengabaikan semangat keadilan substantif.

Publik juga masih mengingat gejolak dalam perkara Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto yang teregister dalam sistem SIPP PN Jakarta Pusat dengan Nomor: 34/Pid.Sus/TPK/2025/PN Jkt dan 36/Pid.Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst, yang juga disebut mengandung kejanggalan serupa — memperkuat dugaan bahwa peradilan kini makin jauh dari substansi keadilan rakyat.

Harapan Baru dari Majelis Hakim Pengganti

Dalam sidang terakhir, kuasa hukum Lady Marsella menyampaikan apresiasinya atas objektivitas majelis hakim yang baru. Mereka bahkan menyebut hakim pengganti sebagai “Tangan Tuhan di Muka Bumi”, sebuah ekspresi penuh harapan bahwa pengadilan masih bisa menjadi tempat masyarakat lemah mencari keadilan.

Penutup: Peradilan Bukan Panggung Sinetron

Lembaga peradilan seharusnya menjadi garda terakhir bagi masyarakat pencari keadilan, bukan panggung sandiwara kekuasaan. Upaya penyelundupan hukum dengan membajak pasal demi kepentingan tertentu, jika terbukti, adalah bentuk nyata dari pengkhianatan terhadap supremasi hukum di Indonesia.

Kasus Lady Marsella membuka kembali diskursus penting tentang perlindungan terhadap pelapor, integritas aparat hukum, dan peran media dalam mengawal keadilan di era hukum yang seringkali disesaki oleh kepentingan yang tidak kasatmata.(R.YUDHO)

Follow Us On

Trending Now​

Matangkan Langkah Menuju WBK 2026, Rutan Jepara Gelar Rapat Klasikal Tindak Lanjut Pembentukan Tim Zona Integritas

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rabu, 25 Februari 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB...

Perkuat Kepemimpinan Satuan, Kasad Bekali Calon Komandan TNI AD

BANDUNG, Bidik-kasusnews.com – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak...

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Keras tanpa izin

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras (OKA) tanpa...

Polres HSU Raih Predikat “Sangat Baik” dari Ombudsman RI, Peringkat 3 Terbaik se-Kalsel

Banjarbaru | Bidik-kasusnews.com– Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Hulu Sungai...

Respons Cepat Brimob Polda Metro Jaya Hadapi Ancaman Bom di SMA Jatinegara

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Dugaan ancaman bom yang menyasar SMA Cahaya Sakti, Jakarta...

Bea Cukai Sorong Dampingi Ekspor Perdana Perikanan Papua

Sorong, Bidik-kasusnews.com – Dua perusahaan perikanan asal Papua berhasil merealisasikan ekspor...

Recent Post​

Matangkan Langkah Menuju WBK 2026, Rutan Jepara Gelar Rapat Klasikal Tindak Lanjut Pembentukan Tim Zona Integritas

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rabu, 25 Februari 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menggelar rapat klasikal terkait tindak...

Perkuat Kepemimpinan Satuan, Kasad Bekali Calon Komandan TNI AD

BANDUNG, Bidik-kasusnews.com – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. memberikan pembekalan kepada peserta...

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Keras tanpa izin

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras (OKA) tanpa izin resmi berinisial G (30). Pelaku ditangkap di...

Polres HSU Raih Predikat “Sangat Baik” dari Ombudsman RI, Peringkat 3 Terbaik se-Kalsel

Banjarbaru | Bidik-kasusnews.com– Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Hulu Sungai Utara (HSU) setelah mendapatkan predikat “Sangat Baik”...

Respons Cepat Brimob Polda Metro Jaya Hadapi Ancaman Bom di SMA Jatinegara

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Dugaan ancaman bom yang menyasar SMA Cahaya Sakti, Jakarta Timur, langsung direspons cepat aparat kepolisian...

Bea Cukai Sorong Dampingi Ekspor Perdana Perikanan Papua

Sorong, Bidik-kasusnews.com – Dua perusahaan perikanan asal Papua berhasil merealisasikan ekspor perdana komoditas unggulan ke pasar internasional...

Satlantas Polres Kuningan Bagikan Takjil di Jalan Siliwangi

Kuningan Bidik-kasusnews.com,. Suasana menjelang berbuka puasa di kawasan Jalan Siliwangi, Kuningan, mendadak ramai pada Selasa sore (24/2/2026)...

Kasad: Masjid Bukan Hanya Sarana Ibadah, tetapi Tempat Berkumpul dan Membina Karakter Prajurit

Bandung, Bidik-kasusnews.com – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menegaskan bahwa masjid memiliki peran...

Perkuat Spiritualitas Ramadan, Personel Polres Hulu Sungai Utara Ikuti Tadarus Al-Qur’an Virtual Bersama Mabes Polri

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, jajaran Polres Hulu Sungai Utara...