Bidik-kasusnews.com
JAKARTA — Penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji masih terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Kamis (23/4/2026), penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman terkait tata kelola kuota haji khusus. Penyidik berupaya menelusuri bagaimana proses distribusi kuota tambahan dilakukan oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam penyidikan ini, KPK menaruh perhatian pada potensi penyimpangan, termasuk dugaan praktik jual beli kuota yang tidak sesuai dengan aturan. Oleh karena itu, keterangan dari pihak biro perjalanan haji dinilai penting untuk mengungkap alur serta pihak-pihak yang terlibat.
“Pemeriksaan terhadap saksi dari kalangan PIHK dibutuhkan untuk memperjelas mekanisme yang terjadi di lapangan,” ujar Budi kepada Bidik-kasusnews 23/4/2026 via WhatsApp.
KPK juga menyatakan akan terus memanggil sejumlah pihak lain guna melengkapi berkas perkara. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap proses dalam penyelenggaraan haji berjalan transparan dan tidak disalahgunakan.
Sebelumnya, Khalid Basalamah telah diperiksa dalam kasus serupa pada tahun 2025. Saat itu, ia mengungkap bahwa dirinya sempat mengalami persoalan dalam proses keberangkatan haji setelah beralih dari skema haji furoda ke penggunaan visa haji khusus yang ditawarkan oleh pihak lain.
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga integritas pengelolaan ibadah haji di Indonesia.(Wely)