Kasus Korupsi CPO: Kejaksaan Sita Uang Rp11,8 Triliun dari Lima Perusahaan Sawit

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung melalui Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang senilai Rp11,88 triliun terkait perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di sektor industri kelapa sawit tahun 2022. (17/6/2025)

Penyitaan tersebut dilakukan pada tahap penuntutan terhadap lima korporasi besar yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, yaitu:

  • PT Multimas Nabati Asahan
  • PT Multi Nabati Sulawesi
  • PT Sinar Alam Permai
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia
  • PT Wilmar Nabati Indonesia

Meski kelima korporasi tersebut sebelumnya dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kejaksaan tidak tinggal diam dan langsung menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung.

Penyitaan uang triliunan rupiah ini didasarkan pada Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, tanggal 4 Juni 2025, dengan landasan hukum Pasal 39 ayat (1) huruf a jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP, guna kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi.

Audit dan Kerugian Negara

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, total kerugian negara, termasuk keuntungan ilegal dan dampak ekonomi, mencapai:

Rp11.880.351.802.619 dengan rincian sebagai berikut:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun
  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,75 miliar
  • PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,30 miliar
  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,30 triliun

Uang Dikembalikan dan Disita

Pada 23 dan 26 Mei 2025, kelima terdakwa korporasi telah mengembalikan seluruh kerugian negara senilai Rp11,88 triliun ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS di Bank Mandiri.

Tim Penuntut Umum kini memasukkan bukti penyitaan uang tersebut ke dalam tambahan memori kasasi, agar bisa dijadikan pertimbangan oleh Mahkamah Agung, khususnya terkait permintaan kompensasi kerugian negara dari hasil pengembalian dana tersebut.

Kejaksaan menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan tanggung jawab korporasi atas kerugian besar yang ditimbulkan terhadap perekonomian negara.(Agus)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Kapolsek Tayu Apresiasi Karang Taruna: Pemuda Bersatu Kawal Kondusifitas Pati

JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati – Polsek Tayu mendapatkan dukungan penuh dari Organisasi...

Pasca Aksi 13 Agustus, Polisi Pati Gelar Patroli Bersama Masyarakat Jaga Kondusifitas Bersama

JATENG – Bidik-Kasusnews.com | Pati – Suasana kondusif pasca aksi unjuk rasa pada 13...

Rutan Jepara Bersama PMI Gelar Donor Darah, Tebar Semangat Kemerdekaan ke-80 RI

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia...

Proyek Jalan Rp 4 Miliar di Sukabumi Diduga Mangkrak, Warga Desak “Bapak Aing” Bertindak

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Proyek perbaikan badan jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di...

Perdebatan Hukum Narkotika Mencuat, Ahli Ingatkan Hakim Tak Keliru Menafsir UU Nomor 35 Tahun 2009

JAKARTA – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polemik penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang...

Recent Post​

Kapolsek Tayu Apresiasi Karang Taruna: Pemuda Bersatu Kawal Kondusifitas Pati

JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati – Polsek Tayu mendapatkan dukungan penuh dari Organisasi Kepemudaan Karang Taruna Kecamatan Tayu untuk...

Pasca Aksi 13 Agustus, Polisi Pati Gelar Patroli Bersama Masyarakat Jaga Kondusifitas Bersama

JATENG – Bidik-Kasusnews.com | Pati – Suasana kondusif pasca aksi unjuk rasa pada 13 Agustus 2025 terus menjadi perhatian bersama. Pada...

Rutan Jepara Bersama PMI Gelar Donor Darah, Tebar Semangat Kemerdekaan ke-80 RI

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara...

Proyek Jalan Rp 4 Miliar di Sukabumi Diduga Mangkrak, Warga Desak “Bapak Aing” Bertindak

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Proyek perbaikan badan jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di ruas Jalan SP Karang Hawu – Batas Provinsi Banten...

Perdebatan Hukum Narkotika Mencuat, Ahli Ingatkan Hakim Tak Keliru Menafsir UU Nomor 35 Tahun 2009

JAKARTA – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polemik penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kembali mengemuka dalam sidang perkara...

80 Tahun Indonesia Merdeka, PWCR Menekankan Pentingnya Jurnalisme Lokal Dalam Menjaga Stabilitas Sosial dan Penguat Demokrasi

Cirebon – Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Paguyuban Wartawan Cirebon Raya (PWCR)...

Jurnalis Sukabumi Naungan KOWASI Rayakan HUT ke-80 RI, Penuh Kebersamaan dan Semangat Juang

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM– Puluhan wartawan dari berbagai media, baik cetak maupun online, yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Sukabumi...

Perempuan Berhijab Diduga Jadi Penyebab Tabrakan Beruntun Enam Kendaraan di Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Kecelakaan beruntun melibatkan enam kendaraan terjadi di Jalan Tipar Gede, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Senin...

427 Warga Binaan Rutan Jepara Terima Remisi di Hari Kemerdekaan ke-80 RI

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, – Momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi ratusan...