JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara-13-januari-2026-Kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan provinsi (Banprov) di Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara kini memasuki tahap baru dalam proses hukum. Perkara yang melibatkan perangkat desa berinisial HS, yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara dan sudah masuk Tahap II.

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara S.H.M.H membenarkan bahwa pada hari Selasa, 13 Januari 2026, berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti sudah diterima dari penyidik Polres Jepara. Penyerahan tersebut dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB, di mana HS juga hadir didampingi kuasa hukumnya, T. Mangaratus Simbolon dan rekannya.
“Perkara ini telah masuk tahap II, artinya sudah siap untuk proses penuntutan,” ujar Kajari Jepara saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews 13/1/2026.
Setelah pelimpahan tahap II, HS langsung ditahan di Rumah Tahanan Wanita Semarang karena sidang perkara nantinya akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam perkara ini, HS diduga menyelewengkan dana Banprov Tahun Anggaran 2024 yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 603 KUHP baru dan Pasal 3 UU Tipikor.
Perkiraan kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp212 juta. Meski hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negara, pihak Kejaksaan berencana melakukan asset tracing untuk menelusuri dan mengamankan aset hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Kejaksaan Negeri Jepara memastikan akan mengawal proses hukum ini secara transparan dan profesional hingga perkara selesai.
Reporter; wely-jateng