CIBINONG – BIDIK-KASUSNEWS.COM Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dan komersialisasi klaster hunian mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, memasuki babak baru. Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan terkait dugaan permasalahan dalam tata kelola lapas tersebut.
Penonaktifan itu dilakukan di tengah proses pendalaman atas sejumlah temuan yang sebelumnya disoroti Ombudsman Republik Indonesia (RI). Pemeriksaan diarahkan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran sekaligus memastikan fakta dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, Wisnu Hani Putranto membantah adanya pelanggaran dalam pengelolaan Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia menyatakan sistem pengamanan dan tata kelola operasional di dalam lapas telah dijalankan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Namun, Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian. Di antaranya adalah dugaan celah dalam sistem keamanan serta dugaan adanya pungutan berkala yang disebut berkaitan dengan warga binaan maupun keluarga pengunjung.
Temuan tersebut kemudian mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil langkah penertiban serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengelolaan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kalapas Dinonaktifkan untuk Pemeriksaan
Dalam perkembangan terbaru, penonaktifan Kalapas Cibinong menjadi bagian dari proses evaluasi dan pemeriksaan internal. Langkah tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh pihak yang bersangkutan, melainkan dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan agar dugaan yang muncul dapat ditelusuri secara menyeluruh.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengurai bagaimana dugaan pungutan tersebut terjadi, apakah terdapat praktik komersialisasi fasilitas tertentu di dalam lapas, serta siapa saja yang memiliki kewenangan dan keterlibatan dalam pengelolaannya.
Hingga kini, proses pemeriksaan masih berjalan. Fakta mengenai dugaan pungutan liar, pengelolaan klaster hunian, maupun pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Ombudsman Soroti Tata Kelola Lapas
Sorotan terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong sebelumnya mencuat setelah Ombudsman RI melakukan pengawasan dan menemukan sejumlah indikasi persoalan dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.
Dugaan pungutan berkala menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian karena berkaitan dengan pelayanan dan perlakuan terhadap warga binaan serta keluarga mereka.
Di sisi lain, aspek keamanan juga menjadi perhatian. Adanya dugaan celah keamanan dinilai perlu ditindaklanjuti untuk memastikan seluruh prosedur pengamanan berjalan sebagaimana mestinya.
Kementerian Imipas kini memiliki tugas untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung objektif dan transparan. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjelaskan apakah dugaan yang muncul terbukti, bentuk pelanggaran yang terjadi apabila terbukti, serta langkah penindakan yang akan diambil.
Dengan penonaktifan Kalapas Cibinong dan berlanjutnya pemeriksaan, polemik tersebut kini tidak lagi berhenti pada bantahan maupun dugaan. Publik menunggu hasil pemeriksaan resmi yang dapat memberikan kejelasan mengenai tata kelola, dugaan pungutan, serta pengelolaan fasilitas di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
(Agus)