JATENG:Bidik-kasusnews.com
Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16% dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sempat menjadi perbincangan hangat dan disambut antusias oleh para abdi negara. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait rencana tersebut.
Meski pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran hingga Rp306 triliun tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa gaji PNS tetap aman dan akan dibayarkan sebagaimana mestinya. Pernyataan ini juga diperkuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menegaskan bahwa hak-hak PNS tetap dijamin.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan untuk tahun ini. Dengan demikian, hingga saat ini, para pensiunan dipastikan akan tetap menerima gaji dengan jumlah yang sama seperti tahun 2024, tanpa adanya penyesuaian tambahan.
Untuk diketahui, kenaikan gaji PNS terakhir kali terjadi pada awal tahun 2024 sebesar 8%, yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Sedangkan pensiunan PNS, TNI, Polri, dan penerima tunjangan lainnya mendapatkan kenaikan sebesar 12% yang berlaku sejak Januari 2024, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Rincian Gaji PNS 2024 (PP No. 5 Tahun 2024):
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Rincian Pensiun PNS 2024 (PP No. 8 Tahun 2024):
Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Dengan belum adanya regulasi terbaru, baik PNS aktif maupun pensiunan tetap mengacu pada kebijakan tahun 2024. Para pegawai dan pensiunan diimbau untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah mengenai perubahan atau penyesuaian gaji di tahun 2025.(Wely-jateng)
Sumber: Okezone.com(8/4/2025)