JATENG:Bidik-kasunews.com
Jepara, 6 April 2026 — Lebih dari 4.600 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jepara menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) seiring tingginya porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD. Namun, data Laporan Kinerja Pertanggungjawaban Daerah (LKPJ) 2025 menunjukkan, Pemkab Jepara masih mengalokasikan 44,35 persen anggaran untuk belanja pegawai, atau sekitar Rp1,142 triliun.
Proyeksi tahun 2027 memperkirakan angka ini masih di kisaran 38 persen.
Ketua Komisi D DPRD Jepara, Andi Rokhmat, menyoroti kondisi ini sebagai masalah serius. “Kenaikan beban belanja pegawai ditambah penurunan dana transfer ke daerah membuat tekanan anggaran semakin berat,” ujarnya dikutip dari RMOLJateng,6/4/2026.
Andi menambahkan, kebutuhan gaji PPPK diperkirakan mencapai Rp268 miliar pada 2027, menjadi faktor utama tingginya proporsi belanja pegawai. Pemerintah daerah tengah mempertimbangkan opsi seperti pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau mencari skema pendanaan alternatif.
Meski demikian, pengurangan TPP dikhawatirkan menurunkan motivasi dan kinerja aparatur. Sebagai jalan keluar, DPRD Jepara mengusulkan agar pemerintah pusat membantu pembiayaan gaji PPPK melalui APBN. Usulan ini rencananya akan disampaikan melalui gubernur ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan.
Dengan dukungan pemerintah pusat, beban APBD dapat berkurang tanpa mengorbankan hak para PPPK, sekaligus menjaga kelangsungan pelayanan publik.
(Wely)