JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, 4 November 2025 — Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Fiyan Andika, warga Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, melawan PT BNI Multifinance Semarang dan PT Satya Mandiri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Selasa (4/11/2025). Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 39/Pdt.G/2025/PN JPN tersebut berlangsung di Ruang Cakra sekitar pukul 13.00 WIB.
Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H. selaku ketua, serta Yuristi Laprimoni, S.H. dan Joko Ciptanto, S.H., M.H. sebagai hakim anggota. Dari pihak penggugat, hadir kuasa hukum Sofyan Hadi, S.H., C.L.S.C., M.E., sedangkan BNI Multifinance hadir melalui perwakilannya. Turut hadir pula perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, pihak PT Satya Mandiri, selaku jasa penagihan atau debt collector, tidak hadir dalam sidang tanpa memberikan keterangan resmi. Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim menyatakan akan memerintahkan pemanggilan ulang terhadap pihak jasa penagihan tersebut agar proses persidangan dapat berjalan secara adil dan seimbang.
Agenda sidang kali ini membahas penyerahan bukti surat dari masing-masing pihak. Dari pihak penggugat dan OJK, seluruh bukti telah diserahkan kepada majelis hakim. Sementara itu, BNI Multifinance meminta waktu tambahan selama satu minggu untuk memperoleh persetujuan pimpinan sebelum menyerahkan dokumen bukti yang dibutuhkan.
Kasus ini berawal dari penarikan mobil Daihatsu Grandmax bernomor polisi K 8996 HC yang diduga dilakukan secara tidak prosedural oleh pihak penagih. Penggugat menilai tindakan tersebut merugikan dirinya secara hukum, sehingga menggugat perusahaan pembiayaan dan jasa penagihan atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda melengkapi bukti dan menunggu kehadiran PT Satya Mandiri setelah dilakukan pemanggilan ulang oleh pengadilan.(Wely-jateng)