Cirebon | Bidik-kasusnews.com — Buruknya kondisi jalan provinsi kembali memakan korban. Seorang pengendara sepeda motor terjatuh hingga kendaraannya terbakar setelah menghantam lubang jalan di Jalan Jenderal Sudirman, ruas Gronggong–Lapangan Bola Kondangsari, Desa Kondangsari, Kabupaten Cirebon, Selasa malam (13/1/2026)
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.17 WIB, tepat di samping Radian Hotel. Berdasarkan keterangan warga sekitar, ban depan sepeda motor masuk ke lubang cukup dalam yang telah lama dikeluhkan pengguna jalan. Pengendara pun kehilangan kendali dan terjatuh keras ke aspal.
Benturan menyebabkan percikan api pada bagian mesin. Dalam kondisi mesin panas serta tidak tersedianya air maupun alat pemadam di sekitar lokasi, api dengan cepat membesar hingga membakar sepeda motor tersebut. Insiden ini sempat membuat arus lalu lintas terganggu dan memicu kepanikan pengguna jalan lain.
Jalan Provinsi, Tanggung Jawab Penuh Dinas Bina Marga Jabar
Perlu ditegaskan, Jalan Jenderal Sudirman Gronggong–Kondangsari merupakan jalan provinsi, sehingga kewenangan dan tanggung jawab pemeliharaan sepenuhnya berada di tangan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
Kondisi jalan berlubang yang dibiarkan dalam waktu lama, tanpa perbaikan memadai, tanpa rambu peringatan, serta tanpa pengamanan sementara, dinilai sebagai bentuk kelalaian penyelenggara jalan yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Secara regulasi, kewajiban tersebut telah diatur secara jelas, antara lain:
Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan yang membahayakan pengguna.
Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang membuka ruang pertanggungjawaban pidana dan/atau perdata jika kerusakan jalan menyebabkan kecelakaan.
PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mengamanatkan pemeliharaan rutin dan penanganan cepat terhadap jalan rusak.
Dengan adanya kecelakaan disertai kebakaran kendaraan, publik menilai sulit bagi pihak terkait untuk menghindari tanggung jawab moral maupun administratif.
Desakan Publik: Jangan Tunggu Korban Berikutnya
Pasca kejadian tersebut, masyarakat dan pengguna jalan mendesak langkah konkret dan terukur dari Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, antara lain:
Perbaikan permanen dan menyeluruh pada ruas Jalan Jenderal Sudirman Gronggong–Kondangsari, bukan sekadar tambal sulam.
Pemasangan rambu peringatan serta pengamanan darurat selama proses perbaikan.
Pertanggungjawaban atas kerugian korban, baik secara materiil maupun risiko keselamatan jiwa.
Audit anggaran dan evaluasi kinerja pemeliharaan jalan provinsi, khususnya di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Jika pembiaran terhadap jalan rusak terus terjadi, maka keselamatan masyarakat dipertaruhkan. Infrastruktur jalan bukan semata urusan teknis, melainkan menyangkut hak dasar warga atas rasa aman.
Jalan rusak bukan angka statistik. Ia bisa berujung luka, api, bahkan nyawa. Negara tidak boleh kalah oleh lubang jalan.
(Amin)