JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Proses persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu bank plat merah di Jepara kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Pada agenda sidang tanggal 10 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jepara resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa AWP.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Jepara, Ahmad Za’im, saat dikonfirmasi Bidik-Kasusnews melalui pesan WhatsApp pada 11 Desember 2025, menyampaikan bahwa JPU menuntut terdakwa AWP dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan. Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp891.875.000, sesuai dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Dari jumlah tersebut, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa telah mengembalikan sebagian dana, yakni Rp95.136.250 yang dititipkan melalui Rekening RPL 129 PDT Kejari Jepara pada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Dengan pengembalian tersebut, maka sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa menjadi Rp796.738.750. Jika tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani pidana pengganti berupa penjara selama 3 tahun 3 bulan,,, ujar Za’im.
Kejaksaan Negeri Jepara menegaskan bahwa tuntutan tersebut telah disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang terungkap selama proses pemeriksaan. Agenda persidangan selanjutnya akan menunggu jadwal dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Jepara dalam menindak setiap bentuk penyimpangan keuangan negara, terutama pada institusi perbankan yang berstatus BUMN. Mahkamah nantinya akan menentukan putusan akhir setelah mempertimbangkan seluruh pembuktian yang telah disampaikan.
(Wely-jateng)