Indramayu,-Bidik-kasusnews.com,.Ulah oknum pembeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite jumlah banyak dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder, semakin marak dan jadi sorotan di SPBU Limbangan.
Seperti pantauan awak media di SPBU Limbangan yang ada di Jalan Raya juntiyuat-Balongan Cargo, motor thunder melakukan pengisian BBM Pertalite foel tank secara berulang dan di Timbun samping SPBU. Minggu, 05/06/2026.
Kuat dugaan ada permainan kongkalikong antara pegawai SPBU dengan pembeli motor thunder tersebut. Kabarnya setiap kali transaksi (pengisian-red), konsumen motor thunder ini dikenai biaya tambahan sebesar Rp 5.000 oleh operator SPBU.
Memang untuk sepeda motor belum ada pembatasan volume dalam pembelian BBM bersubsidi. Meski begitu pembelian secara berulang apalagi jumlah besar dapat diartikan penimbunan, serta bisa dipenjara karena melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas.
Salah seorang pelaku motor thunder yang berhasil dimintai keterangan mengaku, hampir setiap hari membeli pertalite jumlah banyak di SPBU yang melayani. Karena memang kapasitas tangki motor thunder 125 cukup besar, full tank mencapai 15 liter.
Untuk modusnya, datang ke SPBU dan membeli pertalite secara normal yaitu Rp 10 ribu per liter. Setelah isi full tank lalu keluar SPBU tempat penimbunan lahan kosong. Minyak pertalite yang didapat itu kemudian disedot menggunakan selang dan diisi ke dalam jerigen ukuran 35 liter/galon bekas limenaral
Dalam proses pengisiannya dilakukan secara berulang, bahkan sampai puluhan jerigen. Setelah jerigen yang disiapkan itu penuh isi pertalite selanjutnya dijual ke warung warung langganan seharga Rp 11rb-12rb/ liter karena harga eceran pertalite mencapai 13rb/liter.
Maraknya oknum penimbun BBM menggunakan motor thunder tak lepas dari banyaknya penjual pertalite eceran di warung warung kelontong. Maka tak heran jika penimbun dan penjual pertalite ini selalu miliki motor thunder.
Masyarakat menyayangkan masih ada pegawai SPBU yang melakukan aksi nakal seperti itu. Meski untuk motor belum ada aturan pembatasan, tapi untuk pembelian jika dilakukan secara berulang tetap melanggar.
“Memang kalau untuk motor belum ada aturan pembatasan. Apabila terbukti motor tersebut melakukan penimbunan kita bisa teruskan ke pihak aparat hukum,” tegasnya.
Pembelian BBM subsidi dengan jumlah banyak yang menggunakan motor memang selama ini agak sulit untuk dipantau. Sementara untuk pegawai yang meminta uang tambahan kepada konsumen motor jelas melanggar aturan.
“Itu yang agak sulit selama ini untuk di pantau. Dan untuk penambahan ini melanggar aturan di SPBU dan pasti kami tindaklanjuti,” tandasnya.
(Korwil)