SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Inspektorat Kota Sukabumi memperkuat fungsi pengawasan internal pemerintah melalui audit kinerja terhadap sejumlah kecamatan. Langkah ini diarahkan bukan sekadar untuk menemukan kesalahan administrasi, tetapi memastikan setiap perangkat daerah mampu menjalankan tugas, program dan pelayanan publik secara efektif sesuai target.
Kepala Inspektur Inspektorat Kota Sukabumi, Yudi Yustiawan, mengatakan audit kinerja tersebut telah dilaksanakan sejak Januari 2026 dengan menyasar sejumlah kecamatan, di antaranya Citamiang, Warudoyong, Cikole dan Gunungpuyuh.
“Pemeriksaan tidak semata-mata melihat aspek administrasi, tetapi lebih diarahkan pada kinerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Yudi, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, audit yang dilakukan Inspektorat berbeda dengan pemeriksaan laporan keuangan.
Audit kinerja lebih menitikberatkan pada bagaimana organisasi menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk melihat efektivitas program, pencapaian target serta kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Yudi menegaskan, pola pengawasan tersebut sekaligus menandai perubahan paradigma Inspektorat.
Pengawasan internal tidak hanya ditempatkan sebagai watchdog yang mencari kesalahan, tetapi juga sebagai mitra perangkat daerah dalam melakukan pembinaan, konsultasi dan perbaikan kinerja.
“Melalui fungsi konsultasi dan assurance atau penjaminan, pengawasan diharapkan mampu memberikan nilai tambah terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Karena itu, setiap temuan hasil pengawasan tidak berhenti sebagai catatan administratif.
Temuan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kelemahan, mengendalikan risiko dan meningkatkan kualitas pelaksanaan program pemerintah.
Yudi menjelaskan, pendekatan tersebut dijalankan melalui kerangka AREP, yakni Audit, Review, Evaluasi dan Pengendalian.
Kerangka ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal agar pelaksanaan program pemerintah daerah tetap berada pada jalur pencapaian target pembangunan.
Pelaksanaan pengawasan juga mengacu pada Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) 2026.
Penyusunannya mempertimbangkan sejumlah agenda pengawasan yang bersifat wajib (mandatory) dari pemerintah pusat maupun lembaga terkait.
Termasuk program yang berkaitan dengan MCP KPK, SPIP serta kebijakan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB.
“Sinkronisasi tersebut penting agar program dan kegiatan pemerintah daerah tidak berjalan sendiri, melainkan memiliki keterkaitan dengan arah pembangunan yang lebih luas,” ujarnya.
Perencanaan daerah diselaraskan dengan RPJPD dan RPJMD, sekaligus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tambah Yudi.
Dengan pola tersebut, Inspektorat diharapkan dapat hadir sejak tahapan perencanaan hingga pelaksanaan program, bukan hanya setelah persoalan muncul.
Pengawasan sejak awal dinilai penting untuk mengidentifikasi risiko dan mencegah potensi masalah sebelum berdampak terhadap pelaksanaan program maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Ujung dari seluruh proses pengawasan tersebut adalah memastikan penyelenggaraan pemerintahan semakin efektif, akuntabel dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Usep)