JATENG:Bidik-kasusnews.com
Semarang –13-Desember-2025 Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah menolak sebanyak 321 permohonan paspor sepanjang tahun 2025. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya terhadap calon pekerja migran yang terindikasi akan berangkat ke luar negeri secara nonprosedural.
Dikutip dari Liputan6, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, menyampaikan bahwa penolakan permohonan paspor dilakukan di seluruh kantor imigrasi yang ada di wilayah Jawa Tengah.
“Ada 321 pemohon yang ditolak pengajuan paspornya sebagai bagian pencegahan TPPO,” ujar Haryono di Semarang, Jumat (12/12), sebagaimana dikutip Liputan6.
Menurutnya, para pemohon tersebut terindikasi akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, petugas imigrasi melakukan pendalaman dan penilaian secara ketat sebelum menerbitkan dokumen perjalanan.
Selain melakukan penolakan permohonan paspor, Imigrasi Jawa Tengah juga melakukan langkah preventif lain dengan hadir langsung di tengah masyarakat. Hingga kini, tercatat terdapat 44 desa binaan imigrasi di Jawa Tengah yang merupakan kantong-kantong asal pekerja migran Indonesia.
Melalui program desa binaan tersebut, petugas imigrasi memberikan pendampingan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur yang benar dan aman untuk bekerja di luar negeri.
“Imigrasi juga memiliki tanggung jawab moral agar jangan sampai warga negara Indonesia menjadi korban janji kerja yang memberatkan saat berada di luar negeri,” katanya.
Upaya ini diharapkan mampu menekan angka keberangkatan pekerja migran nonprosedural sekaligus melindungi warga negara Indonesia dari praktik perdagangan orang lintas negara.(Wely-jateng)