Hati-Hati Gunakan Lampu Tembak pada mobil! Ini Aturannya Biar Nggak Kena Tilang

JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara:25-mei-2025
Belakangan ini, penggunaan lampu tembak di kendaraan pribadi semakin marak. Tak sedikit mobil yang melintas di malam hari justru membuat pengendara lain silau dan terganggu karena penggunaan lampu tambahan yang terlalu terang dan tidak sesuai aturan.

Tapi, tahukah kamu kalau penggunaan lampu tembak itu ada aturannya? Kalau asal pasang dan pakai, bukan cuma berisiko mencelakakan orang lain, tapi juga bisa kena sanksi, lho!

Apa Sih Lampu Tembak Itu?
Lampu tembak adalah lampu tambahan yang dipasang di mobil, biasanya untuk membantu pencahayaan saat melintas di jalanan gelap atau saat off-road. Masalahnya, banyak yang memasangnya sembarangan, bahkan digunakan di jalan umum tanpa pertimbangan keselamatan.

Aturan Resmi Penggunaan Lampu Tembak

Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, ada standar teknis pemasangan lampu, yaitu:

Jumlah: Harus dua buah atau kelipatannya.

Posisi: Dipasang di bagian depan kendaraan.

Tinggi Maksimal: Tidak lebih dari 1.500 mm dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 mm dari sisi terluar kendaraan.

Jarak Pancaran Cahaya: Minimal 40 meter untuk lampu dekat dan 100 meter untuk lampu jauh.ungkap kasat lantas jepara AKP Dionisius Yudi kepada Bidik-kasusnews Minggu(25/5/2025)

Kalau lampu tembakmu tidak sesuai spesifikasi ini, siap-siap ditegur atau ditindak ya!

Kenapa Harus Diatur?

Karena lampu tembak yang terlalu terang bisa menyilaukan pengendara lain dan membahayakan keselamatan. Polisi sering menerima pengaduan dari masyarakat, terutama pengendara motor yang jadi korban silau di malam hari.

Bagaimana Penindakan Polisi?

Polisi biasanya akan:

1. Memberikan teguran pada pengemudi yang menggunakan lampu tembak secara berlebihan.

2. Jika masih mengulangi, dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat (2) UU Lalu Lintas, karena melanggar persyaratan teknis dan layak jalan.

3. Melakukan patroli malam dan pembinaan ke bengkel dan toko aksesoris yang menjual lampu ilegal.

Saat ini belum ada razia khusus untuk lampu tembak, tapi polisi tetap aktif memantau dan menindak jika ada pelanggaran serius.tambanya

Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Gunakan lampu tembak dengan bijak, hanya saat benar-benar diperlukan.

Jangan gunakan lampu tembak di jalan umum yang ramai atau terang.

Pastikan lampu tambahan yang dipasang sesuai standar teknis.

Kesimpulan
Ingat, jalan raya adalah ruang bersama. Apa yang kita pasang dan gunakan di kendaraan bisa berdampak pada keselamatan orang lain. Jadilah pengemudi yang bertanggung jawab. Jangan sampai niat menambah terang justru menimbulkan bahaya.(Wely-jateng)

Bijak Gunakan Lampu, Aman di Jalan!

Follow Us On

Trending Now​

Kodim 0410 Bandar Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Ratusan Warga dan Babinsa Larut dalam Kebersamaan

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Halaman Makodim 0410/Kota Bandar Lampung dipenuhi antusiasme...

Panen Terong Lagi, Bukti Rutan Jepara Konsisten Dukung Ketahanan Pangan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Komitmen Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara...

Rutan Jepara: “Sejukkan Hati Lewat Shalawat, Bangun Pribadi yang Lebih Baik

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara kembali menggelar kegiatan...

Satresnarkoba Polres HSU Tangkap Pengedar Sabu di Kembang Kuning, Barang Bukti 5 Gram dan Alat Hisap Diamankan

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali...

Residivis Narkotika Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres HSU Amankan 6 Paket Sabu di Sungai Pandan

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali...

Recent Post​

Kodim 0410 Bandar Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Ratusan Warga dan Babinsa Larut dalam Kebersamaan

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Halaman Makodim 0410/Kota Bandar Lampung dipenuhi antusiasme warga saat jajaran TNI menggelar nonton bersama...

SPBU 64.788.12 Nanga Tayap Kembali Jadi Sorotan,Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi dan Praktik Mafia Solar Diminta Segera Diungkap !!

Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalimantan Barat Dugaan penyalahgunaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian...

Panen Terong Lagi, Bukti Rutan Jepara Konsisten Dukung Ketahanan Pangan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Komitmen Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara dalam mendukung program ketahanan pangan terus...

Rutan Jepara: “Sejukkan Hati Lewat Shalawat, Bangun Pribadi yang Lebih Baik

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara kembali menggelar kegiatan shalawatan bersama sebagai bagian dari program...

Satresnarkoba Polres HSU Tangkap Pengedar Sabu di Kembang Kuning, Barang Bukti 5 Gram dan Alat Hisap Diamankan

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan...

Residivis Narkotika Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres HSU Amankan 6 Paket Sabu di Sungai Pandan

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika...

Hari Bhayangkara ke-80, Polres HSU Salurkan 3.000 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Danau Terate

HSU, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan...

Menunggu P-21, Publik Jepara Nantikan Kelanjutan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Tahunan

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA-18-Juni-2026- Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat AJ, pimpinan pondok pesantren di Kecamatan...

Polsek Danau Panggang Sosialisasikan KUR BRI untuk Petani, Dukung Modal Usaha Jagung dan Ketahanan Pangan

HSU, Bidik-kasusnews.com – Upaya memperkuat ketahanan pangan nasional terus mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk jajaran kepolisian...