Hati-Hati Gunakan Lampu Tembak pada mobil! Ini Aturannya Biar Nggak Kena Tilang

JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara:25-mei-2025
Belakangan ini, penggunaan lampu tembak di kendaraan pribadi semakin marak. Tak sedikit mobil yang melintas di malam hari justru membuat pengendara lain silau dan terganggu karena penggunaan lampu tambahan yang terlalu terang dan tidak sesuai aturan.

Tapi, tahukah kamu kalau penggunaan lampu tembak itu ada aturannya? Kalau asal pasang dan pakai, bukan cuma berisiko mencelakakan orang lain, tapi juga bisa kena sanksi, lho!

Apa Sih Lampu Tembak Itu?
Lampu tembak adalah lampu tambahan yang dipasang di mobil, biasanya untuk membantu pencahayaan saat melintas di jalanan gelap atau saat off-road. Masalahnya, banyak yang memasangnya sembarangan, bahkan digunakan di jalan umum tanpa pertimbangan keselamatan.

Aturan Resmi Penggunaan Lampu Tembak

Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, ada standar teknis pemasangan lampu, yaitu:

Jumlah: Harus dua buah atau kelipatannya.

Posisi: Dipasang di bagian depan kendaraan.

Tinggi Maksimal: Tidak lebih dari 1.500 mm dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 mm dari sisi terluar kendaraan.

Jarak Pancaran Cahaya: Minimal 40 meter untuk lampu dekat dan 100 meter untuk lampu jauh.ungkap kasat lantas jepara AKP Dionisius Yudi kepada Bidik-kasusnews Minggu(25/5/2025)

Kalau lampu tembakmu tidak sesuai spesifikasi ini, siap-siap ditegur atau ditindak ya!

Kenapa Harus Diatur?

Karena lampu tembak yang terlalu terang bisa menyilaukan pengendara lain dan membahayakan keselamatan. Polisi sering menerima pengaduan dari masyarakat, terutama pengendara motor yang jadi korban silau di malam hari.

Bagaimana Penindakan Polisi?

Polisi biasanya akan:

1. Memberikan teguran pada pengemudi yang menggunakan lampu tembak secara berlebihan.

2. Jika masih mengulangi, dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat (2) UU Lalu Lintas, karena melanggar persyaratan teknis dan layak jalan.

3. Melakukan patroli malam dan pembinaan ke bengkel dan toko aksesoris yang menjual lampu ilegal.

Saat ini belum ada razia khusus untuk lampu tembak, tapi polisi tetap aktif memantau dan menindak jika ada pelanggaran serius.tambanya

Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Gunakan lampu tembak dengan bijak, hanya saat benar-benar diperlukan.

Jangan gunakan lampu tembak di jalan umum yang ramai atau terang.

Pastikan lampu tambahan yang dipasang sesuai standar teknis.

Kesimpulan
Ingat, jalan raya adalah ruang bersama. Apa yang kita pasang dan gunakan di kendaraan bisa berdampak pada keselamatan orang lain. Jadilah pengemudi yang bertanggung jawab. Jangan sampai niat menambah terang justru menimbulkan bahaya.(Wely-jateng)

Bijak Gunakan Lampu, Aman di Jalan!

Follow Us On

Trending Now​

Ketum FRIC H. Dian Surahman Apresiasi Jajaran FRIC DPW Jawa Barat atas Kinerja Kemanusiaan di Lapangan

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.13 Agustus 2026 — Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H...

Tekan Peredaran Miras, Sat Res Narkoba Polres Majalengka Sita Puluhan Botol di Jatiwangi

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan...

Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan Presiden, Dankorbrimob Hadir Dampingi Kapolri

Banten, Bidik-kasusnews.com              Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi menjadi bagian dari...

Pasukan Pelopor Korbrimob Polri Tunjukkan Kesiapan dan Inovasi dalam Visitasi Kompolnas Awards 2026

Depok, Bidik-kasusnews.com                  Kesiapan personel, inovasi, serta berbagai program...

Lahan Jagung Terendam Air, Polsek Amuntai Tengah Pantau Dampaknya terhadap Program Swasembada Pangan

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Program swasembada jagung di wilayah Kecamatan Amuntai...

FRIC Gerak Cepat, Warga Haur Kuning Hilang 10 Hari Akhirnya Ditemukan di Cirebon

KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,. Penantian panjang keluarga warga Desa Haur Kuning, Kabupaten...

Recent Post​

Ketum FRIC H. Dian Surahman Apresiasi Jajaran FRIC DPW Jawa Barat atas Kinerja Kemanusiaan di Lapangan

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.13 Agustus 2026 — Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, menyampaikan rasa bangga sekaligus...

Tekan Peredaran Miras, Sat Res Narkoba Polres Majalengka Sita Puluhan Botol di Jatiwangi

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan operasi minuman beralkohol dalam rangka menciptakan...

Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan Presiden, Dankorbrimob Hadir Dampingi Kapolri

Banten, Bidik-kasusnews.com              Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi menjadi bagian dari upaya Polri mendukung peningkatan akses dan...

Pasukan Pelopor Korbrimob Polri Tunjukkan Kesiapan dan Inovasi dalam Visitasi Kompolnas Awards 2026

Depok, Bidik-kasusnews.com                  Kesiapan personel, inovasi, serta berbagai program unggulan Pasukan Pelopor Korbrimob Polri menjadi...

Lahan Jagung Terendam Air, Polsek Amuntai Tengah Pantau Dampaknya terhadap Program Swasembada Pangan

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Program swasembada jagung di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)...

FRIC Gerak Cepat, Warga Haur Kuning Hilang 10 Hari Akhirnya Ditemukan di Cirebon

KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,. Penantian panjang keluarga warga Desa Haur Kuning, Kabupaten Kuningan, akhirnya berbuah lega. Setelah sekitar 10 hari...

Laporkan Capaian TNI AD kepada Presiden, Kasad: 2.500 Jembatan dan 3.000 Titik Air Tuntas

BEKASI, Bidik-kasusnews.com                        Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., melaporkan capaian...

Beri Arahan di Polres Majalengka, Kapolda Jabar Tekankan Soliditas Personel hingga Jaga Legitimasi Publik

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Melanjutkan agenda kunjungan kerjanya di Mapolres Majalengka, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto...

Pisah Sambut Kajari Majalengka, Kapolres Tegaskan Komitmen Sinergitas Forkopimda

MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Kapolres Majalengka, AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., menghadiri acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri...