JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, 7 Januari 2026 – Rutan Kelas IIB Jepara mengikuti kegiatan tentang langkah-langkah strategis pada masa transisi perubahan hukum pidana seiring berlakunya KUHP Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025, khususnya pada bidang pelayanan tahanan, dalam rangka Implementasi KUHAP Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui media virtual Zoom Meeting dan diikuti oleh Karutan, Pejabat Strukturan, dan staf subsie pelayanan tahanan Rutan Kelas IIB Jepara.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta menyamakan persepsi terkait kebijakan dan penyesuaian pelaksanaan tugas pelayanan tahanan di tengah perubahan sistem hukum pidana nasional. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan, termasuk Rutan Kelas IIB Jepara, dapat mempersiapkan.
langkah-langkah strategis yang diperlukan guna mendukung implementasi KUHAP 2026 secara optimal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui pemahaman dan penerapan KUHP 2023 serta KUHAP 2025, saya berharap seluruh petugas pemasyarakatan mampu memberikan pelayanan PRIMA yang selaras dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.” Ungkap Drs. Mashudi selaku Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
(Wely-jateng)
Sumber:Humas Rutan Jepara