JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara-15-Desember-2025-Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Fiyan Andikan melawan BNI Multi Finance Semarang selaku perusahaan pembiayaan (leasing) dan PT Satya Mulya Mandiri selaku perusahaan debt collector, dalam Perkara Nomor 39/Pdt.G/2025/PN.Jpa, telah memasuki babak akhir.
Pengadilan Negeri Jepara menjadwalkan agenda pembacaan putusan pada Kamis, 18 Desember 2025. Dengan masuknya tahap akhir ini, perhatian publik tertuju pada hasil putusan yang akan dibacakan majelis hakim.
Kuasa hukum penggugat, Sofyan Hadi, S.Hl., C.LSc., C.Me, saat ditemui Bidik-Kasus di Pengadilan Negeri Jepara, Senin (15/12/2025), menyampaikan bahwa perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan kliennya, tetapi juga menyentuh rasa keadilan masyarakat luas.
Menurutnya, Pengadilan Negeri Jepara yang selama ini dipercaya menjaga marwah dan kepercayaan para pencari keadilan kini berada pada posisi penting untuk menunjukkan keberpihakan pada hukum dan keadilan yang substantif.
“Persoalan arogansi perusahaan leasing yang bekerja sama dengan debt collector belakangan ini benar-benar meresahkan masyarakat Jepara,” ungkap Sofyan Hadi.
Ia menambahkan, praktik penagihan yang dinilai tidak beretika dan cenderung intimidatif telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Bahkan, menurutnya, dampak dari persoalan tersebut sudah memicu konflik di lapangan.
Sofyan juga menyinggung peristiwa yang menimpa ORMAS GRIB Jaya Jepara, yang disebut berupaya membantu melindungi masyarakat dari dugaan arogansi oknum debt collector. Dalam insiden tersebut, anggota ormas dilaporkan menjadi korban penganiayaan, hingga akhirnya mendorong pengerahan massa untuk mencari keadilan ke Mapolres Jepara, dengan tuntutan agar oknum debt collector yang terlibat diproses secara hukum.Desakan GRIB JAYA akhirnya pelaku penganiayaan diamankan pihak kepolisian.
Perkara PMH ini diharapkan dapat menjadi preseden hukum dalam menertibkan praktik penagihan oleh perusahaan pembiayaan dan debt collector, sekaligus memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat.
Pembacaan putusan pada 18 Desember 2025 mendatang dinilai akan menjadi momentum penting, tidak hanya bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga bagi penegakan hukum dan keadilan di Kabupaten Jepara.
(Wely-jateng)