JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Masri Ikoni memberikan dukungannya terhadap langkah Polda Metro Jaya yang resmi menetapkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Masri menilai keputusan tersebut merupakan bentuk kepastian hukum sekaligus upaya menghentikan penyebaran narasi menyesatkan yang selama ini memecah perhatian publik dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
“Penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka adalah bagian dari kepastian hukum terkait isu ‘ijazah palsu’ yang mereka gaungkan. Setelah ini, fokusnya bukan lagi pada opini, tapi pada pembuktian alat bukti di pengadilan, bukan membangun narasi yang menyesatkan rakyat,” ujar Masri kepada wartawan di Jakarta, Minggu (9/11/2025).
GPII: Isu Ijazah Jokowi Bermuatan Kepentingan Politik
Lebih lanjut, Masri menilai bahwa isu ijazah palsu Jokowi sarat dengan kepentingan subjektif dan motif politik tertentu. Ia menduga, gerakan yang dilakukan Roy Suryo cs bukan murni untuk mencari kebenaran, melainkan untuk menciptakan kegaduhan politik di tengah masyarakat.
“Menurut saya, langkah Polda Metro sudah tepat. Tindakan Roy Suryo cs tidak mencerminkan semangat mencari kebenaran objektif, tetapi lebih kepada upaya menciptakan kegaduhan,” tegasnya.
Masri juga menduga, penyebaran isu ini dilakukan untuk menciptakan ketidakstabilan politik domestik yang bisa mengganggu program kerja dan pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“Gerakan semacam ini bisa berdampak negatif terhadap stabilitas politik dan pembangunan nasional,” tambahnya.
Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan delapan orang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden Jokowi melalui tudingan ijazah palsu.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum, Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan unsur internal dan eksternal kepolisian untuk memastikan objektivitas penyidikan.
Dijerat Pasal Berlapis KUHP dan UU ITE
Kapolda menjelaskan bahwa kedelapan tersangka dibagi menjadi dua klaster.
- Klaster pertama terdiri atas lima orang: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP tentang pencemaran dan fitnah, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, ditambah pasal berlapis UU ITE terkait penyebaran dokumen elektronik tanpa hak.
- Klaster kedua terdiri atas tiga orang: RS, RHS, dan TT, yang juga dijerat pasal serupa, termasuk Pasal 35 dan 51 ayat 1 UU ITE mengenai manipulasi data elektronik agar dianggap otentik.
Delapan tersangka itu diduga menyebarkan dokumen palsu dan narasi hoaks di ruang digital yang merugikan nama baik Presiden Jokowi.
Langkah Tegas Demi Kepastian Hukum
Masri menilai langkah tegas Polda Metro Jaya menjadi preseden penting dalam menegakkan hukum dan menjaga etika demokrasi di ruang publik.
“Langkah hukum ini penting agar kebebasan berekspresi tidak disalahgunakan untuk menyebarkan kebohongan yang menyesatkan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyerukan agar semua pihak menghormati proses hukum dan menahan diri dari spekulasi yang dapat memperkeruh suasana politik nasional.
“Kebenaran akan diuji di pengadilan, bukan di media sosial,” pungkas Masri.
(Agus)