GPII Apresiasi Polda Metro Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka: “Langkah Tepat Hentikan Narasi Menyesatkan Soal Ijazah Jokowi”

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Masri Ikoni memberikan dukungannya terhadap langkah Polda Metro Jaya yang resmi menetapkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Masri menilai keputusan tersebut merupakan bentuk kepastian hukum sekaligus upaya menghentikan penyebaran narasi menyesatkan yang selama ini memecah perhatian publik dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

“Penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka adalah bagian dari kepastian hukum terkait isu ‘ijazah palsu’ yang mereka gaungkan. Setelah ini, fokusnya bukan lagi pada opini, tapi pada pembuktian alat bukti di pengadilan, bukan membangun narasi yang menyesatkan rakyat,” ujar Masri kepada wartawan di Jakarta, Minggu (9/11/2025).


GPII: Isu Ijazah Jokowi Bermuatan Kepentingan Politik

Lebih lanjut, Masri menilai bahwa isu ijazah palsu Jokowi sarat dengan kepentingan subjektif dan motif politik tertentu. Ia menduga, gerakan yang dilakukan Roy Suryo cs bukan murni untuk mencari kebenaran, melainkan untuk menciptakan kegaduhan politik di tengah masyarakat.

“Menurut saya, langkah Polda Metro sudah tepat. Tindakan Roy Suryo cs tidak mencerminkan semangat mencari kebenaran objektif, tetapi lebih kepada upaya menciptakan kegaduhan,” tegasnya.

Masri juga menduga, penyebaran isu ini dilakukan untuk menciptakan ketidakstabilan politik domestik yang bisa mengganggu program kerja dan pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Gerakan semacam ini bisa berdampak negatif terhadap stabilitas politik dan pembangunan nasional,” tambahnya.


Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan delapan orang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden Jokowi melalui tudingan ijazah palsu.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum, Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan unsur internal dan eksternal kepolisian untuk memastikan objektivitas penyidikan.


Dijerat Pasal Berlapis KUHP dan UU ITE

Kapolda menjelaskan bahwa kedelapan tersangka dibagi menjadi dua klaster.

  • Klaster pertama terdiri atas lima orang: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP tentang pencemaran dan fitnah, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, ditambah pasal berlapis UU ITE terkait penyebaran dokumen elektronik tanpa hak.
  • Klaster kedua terdiri atas tiga orang: RS, RHS, dan TT, yang juga dijerat pasal serupa, termasuk Pasal 35 dan 51 ayat 1 UU ITE mengenai manipulasi data elektronik agar dianggap otentik.

Delapan tersangka itu diduga menyebarkan dokumen palsu dan narasi hoaks di ruang digital yang merugikan nama baik Presiden Jokowi.


Langkah Tegas Demi Kepastian Hukum

Masri menilai langkah tegas Polda Metro Jaya menjadi preseden penting dalam menegakkan hukum dan menjaga etika demokrasi di ruang publik.

“Langkah hukum ini penting agar kebebasan berekspresi tidak disalahgunakan untuk menyebarkan kebohongan yang menyesatkan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyerukan agar semua pihak menghormati proses hukum dan menahan diri dari spekulasi yang dapat memperkeruh suasana politik nasional.

“Kebenaran akan diuji di pengadilan, bukan di media sosial,” pungkas Masri.

(Agus)

Follow Us On

Trending Now​

Kapolresta Cirebon Ikuti Napak Tilas Hari Jadi ke-544, Teguhkan Sinergi dan Pelestarian Sejarah

Cirebon,Bidik-kasusnews.com,. Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-544 Kabupaten Cirebon...

Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang Dituntaskan, Pelaku Dipecat dan Divonis 5 Tahun Penjara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Polda Jateng – Kota Semarang Kasus penipuan berkedok kelulusan seleksi...

Isu Panas Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD, Rojab: Jika Terbukti, Wajib Ditindak

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Sukabumi dalam...

Pelantikan 93 ASN, Bupati Sukabumi Dorong Birokrasi Lebih Profesional dan Terbuka

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali melakukan penyegaran...

Dua Tersangka Baru Muncul, KPK Perluas Penelusuran Kasus Kuota Haji

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 1 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam...

Wadan Pusterad Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat Prajurit Pusterad

Jakarta,  Bidik-kasusnews.com– Wakil Komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat (Wadan Pusterad)...

Recent Post​

Kapolresta Cirebon Ikuti Napak Tilas Hari Jadi ke-544, Teguhkan Sinergi dan Pelestarian Sejarah

Cirebon,Bidik-kasusnews.com,. Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-544 Kabupaten Cirebon, Kapolresta Cirebon Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H...

Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang Dituntaskan, Pelaku Dipecat dan Divonis 5 Tahun Penjara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Polda Jateng – Kota Semarang Kasus penipuan berkedok kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri yang terjadi di Kabupaten...

Isu Panas Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD, Rojab: Jika Terbukti, Wajib Ditindak

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Sukabumi dalam pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Pelantikan 93 ASN, Bupati Sukabumi Dorong Birokrasi Lebih Profesional dan Terbuka

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali melakukan penyegaran organisasi melalui pelantikan dan pengambilan sumpah...

Dua Tersangka Baru Muncul, KPK Perluas Penelusuran Kasus Kuota Haji

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 1 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan...

Wadan Pusterad Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat Prajurit Pusterad

Jakarta,  Bidik-kasusnews.com– Wakil Komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat (Wadan Pusterad) Mayjen TNI Agus Prangarso, S.Sos., memimpin acara...

Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel Laksanakan Pengawalan Sidang Tahanan KPK di PN Palembang

Palembang, Bidik-kasusnews.com– Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan pengawalan dan pengamanan terhadap...

341 KPM Warga Cikampek Barat Tersenyum, Bantuan Sosial dan Layanan Kesehatan Gratis Hadir Bersamaan

Karawang, Bidik-kasusnews.com – Pemerintah Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang menggelar kegiatan bakti sosial sekaligus...

Bangun Kepercayaan Publik, Kejari Jaktim Pererat Barisan dengan Insan Pers

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Momentum Halal Bihalal dimanfaatkan untuk mempererat hubungan kelembagaan antara aparat penegak hukum dan insan...