SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Isu terkait proses pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD R Syamsudin SH kembali mencuat dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi.
Fraksi Kebangkitan Rakyat menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Kota Sukabumi, khususnya terkait legalitas usia Ketua Dewas.
Pandangan tersebut disampaikan oleh anggota Fraksi Kebangkitan Rakyat, Agus Samsul, saat membacakan pemandangan umum fraksi dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Sukabumi, Minggu (15/3/2026).
Dalam pemaparannya, Agus mengungkapkan bahwa Panitia Kerja (Panja) DPRD sebelumnya telah melakukan penelusuran terhadap proses pengangkatan Dewas RSUD.
Dari hasil kajian tersebut, ditemukan indikasi bahwa usia Ketua Dewas saat pertama kali diangkat diduga tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi yang berlaku.
Menurutnya, data yang diperoleh Panja menunjukkan bahwa usia yang bersangkutan saat awal menjabat telah mendekati bahkan melampaui batas yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Temuan tersebut, kata Agus, menjadi perhatian serius fraksi karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan dalam tata kelola lembaga pelayanan publik, khususnya rumah sakit daerah.
Selain itu, Fraksi Kebangkitan Rakyat juga menyoroti keputusan terbaru pemerintah daerah yang kembali mencantumkan nama Ubaidilah sebagai Ketua Dewas dalam keputusan wali kota yang terbit pada awal Februari 2026.
Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan dari DPRD mengenai dasar administratif maupun mekanisme yang digunakan dalam penetapan kembali jabatan tersebut.
Fraksi Kebangkitan Rakyat meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses seleksi, penunjukan, hingga dokumen yang menjadi dasar penetapan Dewan Pengawas RSUD R Syamsudin SH.
Menurut Agus, transparansi sangat penting agar publik dapat mengetahui bahwa seluruh proses pengangkatan pejabat di lingkungan rumah sakit milik pemerintah daerah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini DPRD melalui Panja masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait temuan tersebut.
Fraksi Kebangkitan Rakyat berharap pemerintah kota segera memberikan klarifikasi agar polemik mengenai pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Bunut tidak terus berkembang di tengah masyarakat. (Usep)