Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya di tengah proses hukum yang tengah ditangani penyidik Kepolisian Republik Indonesia. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).
Kejaksaan Agung menyatakan keputusan tersebut merupakan langkah untuk menjaga independensi lembaga serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif tanpa menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerimaan pengunduran diri Febrie Adriansyah merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas, netralitas, dan profesionalisme selama proses hukum berlangsung.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang dalam keterangan resminya.
Anang menegaskan, pergantian kepemimpinan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tidak akan mengganggu proses penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi yang sedang berjalan. Seluruh tugas dan fungsi Jampidsus dipastikan tetap berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Kejaksaan Agung juga mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait perkara yang sedang diproses serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Satu hari sebelum menyampaikan pengunduran dirinya, Febrie Adriansyah memberikan keterangan kepada awak media terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Febrie membenarkan rumah yang digeledah merupakan aset pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Menurutnya, seluruh riwayat kepemilikan aset tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
Menanggapi informasi mengenai ditemukannya uang dan emas dalam penggeledahan tersebut, Febrie tidak membantah adanya barang yang diamankan penyidik. Namun, ia menegaskan bahwa asal-usul maupun kepemilikan barang tersebut akan dijelaskan melalui mekanisme pemeriksaan resmi, bukan melalui penyampaian kepada media.
Perkembangan kasus yang tengah ditangani penyidik masih berlangsung. Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan pidana terhadap pihak terkait. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Agus)