Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyatakan telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan resmi yang disampaikan Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Totok, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta menggelar perkara.
Dalam keterangannya, Totok mengatakan penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial DR yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi, serta FA yang disangkakan dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Polri menyebut penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, melengkapi alat bukti, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena Febrie Adriansyah sebelumnya dikenal sebagai pejabat yang menangani sejumlah perkara korupsi besar saat menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah diterima oleh Jaksa Agung. Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa penanganan perkara di bidang pidana khusus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan pembuktiannya akan ditentukan melalui persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Agus)