JAKARTA, Bidik-kasusnews.com Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (8/9/2026).
Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar tujuh jam dan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.
Febrie tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.05 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, ia keluar dari gedung sekitar pukul 16.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Saat meninggalkan gedung, Febrie sempat melambaikan tangan dan tersenyum kepada awak media. Ia tidak menyampaikan keterangan mengenai materi pemeriksaan dan langsung menuju mobil tahanan untuk kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa kliennya mendapat sekitar 22 pertanyaan dalam pemeriksaan lanjutan tersebut.
“Seingat saya ada 22 pertanyaan,” ujar Febri kepada wartawan seusai pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung, Selasa.
Menurut Febri Diansyah, pemeriksaan kali ini pada dasarnya merupakan pendalaman terhadap keterangan yang sebelumnya telah disampaikan Febrie ketika menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ia menyebut penyidik kembali menggali sejumlah hal yang sebelumnya telah ditanyakan dalam pemeriksaan pertama, dengan fokus pada pendalaman keterangan.
“Pertanyaannya lebih kepada memperdalam apa yang sebelumnya pernah ditanyakan dalam pemeriksaan sebagai tersangka yang pertama,” kata Febri.
Pemeriksaan lanjutan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Tim 9 Kejagung dalam mengusut perkara yang berkaitan dengan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.
Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berjalan. Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan untuk mendalami keterangan dan fakta-fakta yang diperlukan dalam proses penyidikan.
(Agus)