Jakarta | Bidik-kasusnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kilogram yang dioplos ke tabung gas portable. Kasus ini terungkap dalam lima perkara berbeda sepanjang Juli hingga Agustus 2025 di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polda Metro Jaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden, Presisi Kapolri, dan Jaga Jakarta Kapolda Metro Jaya, khususnya dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi.
“Modus yang digunakan para pelaku yaitu memindahkan gas dari tabung LPG 3 Kg subsidi ke tabung portable berbagai merek dengan menggunakan regulator rakitan yang sudah dimodifikasi. Satu tabung gas 3 Kg bisa menghasilkan 10 sampai 11 tabung portable,” ujar Kapolres dalam keterangan pers, Rabu (17/9/2025).
Dari hasil pengoplosan tersebut, para tersangka meraup keuntungan antara Rp38.000 hingga Rp93.000 per tabung. Produk oplosan itu kemudian dijual melalui media sosial, e-commerce, dan secara langsung dengan harga jauh lebih murah dari harga resmi, sehingga menarik banyak konsumen.
Namun, Kapolres mengingatkan praktik ini sangat berbahaya karena gas yang dipindahkan tidak melalui prosedur aman dan berpotensi menimbulkan kebakaran atau ledakan.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan enam orang tersangka berinisial IR (26), BK (32), FS (38), NT (20), HT (38), dan AA (24) yang ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. “Jangan membeli tabung gas portable dengan harga murah di bawah pasaran, karena selain ilegal juga membahayakan keselamatan. Kepada pelaku lain yang masih menjalankan praktik ini, kami tegaskan akan ada tindakan hukum tegas,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I.G.N.P. Krishna Narayana, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menambahkan para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,
- Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
- Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun atas perbuatannya. ( Agus)
