JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, 29 November 2025 — Rutan Kelas IIB Jepara kembali melaksanakan langkah penataan hunian melalui proses pemindahan narapidana ke Lapas Kelas IIA Kendal, Sabtu (29/11). Empat orang narapidana dipindahkan dalam kegiatan yang berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan pemasyarakatan.
Pemindahan dilakukan sejak pagi dengan pengawalan khusus oleh regu pengamanan Rutan Jepara. Petugas memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai standar, mulai dari pemeriksaan kesehatan, verifikasi dokumen administrasi, hingga pengamanan saat perjalanan menuju Kendal.
Kepala Rutan Jepara menyebut bahwa langkah pemindahan ini menjadi bagian dari strategi penataan hunian, sekaligus memastikan setiap warga binaan mendapatkan hak pembinaan secara optimal.
> “Pemindahan ini adalah bagian dari evaluasi rutin kami dalam menjaga keamanan dan efektivitas program pembinaan. Dengan pemerataan hunian, proses pembinaan dapat lebih fokus dan terukur,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas yang terlibat. Menurutnya, kualitas pengamanan dan kerja sama tim menjadi kunci kelancaran seluruh rangkaian kegiatan.
Setelah pemindahan empat narapidana tersebut, jumlah penghuni Rutan Jepara tercatat menjadi 284 orang. Rutan Jepara menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung prinsip pemasyarakatan yang humanis, aman, dan berorientasi pada pembinaan berkelanjutan.
(Wely-jateng)
Sumber:Rutan jepara