MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.CO – Penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2024–2025 kini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, muncul dugaan dualisme proses atau “sidik ganda” yang dilakukan secara bersamaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) oleh Kejaksaan Negeri Majalengka.
Pemerhati kebijakan publik Majalengka, Dede Sunarya yang akrab disapa Gus Desun, menyebut bahwa penanganan kasus ini berjalan paralel antara Inspektorat dan Kejaksaan.
Menurutnya, untuk dana hibah KONI tahun 2024, pemeriksaan telah dilakukan oleh APIP dan juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil audit tersebut, ditemukan adanya pengembalian dana sebesar Rp200 juta pada akhir 2025.
Sementara itu, untuk anggaran tahun 2025, Inspektorat Kabupaten Majalengka telah melakukan pemeriksaan administratif sejak awal 2026, termasuk verifikasi lapangan terhadap pelaksanaan program.
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) telah disampaikan kepada Ketua KONI pada 7 April 2026 melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.
Mengacu pada Peraturan Bupati Majalengka Nomor 23 Tahun 2021, pihak auditan diberikan waktu maksimal 60 hari kerja sejak LHP diterima untuk menindaklanjuti temuan.
Jika tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu tersebut, barulah Inspektorat dapat berkoordinasi dengan APH setelah mendapat persetujuan Bupati.
Namun di tengah proses tersebut, Kejaksaan Negeri Majalengka justru telah lebih dahulu memulai langkah hukum.
Pada 3 Maret 2026, Ketua KONI menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, disusul pemanggilan sebagai saksi pada 8 April 2026 dengan pendampingan tim kuasa hukum.
Pihak kuasa hukum menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, putusan Mahkamah Konstitusi, serta nota kesepahaman antara APIP dan APH, penanganan dugaan korupsi seharusnya diawali oleh APIP sebelum berlanjut ke proses hukum oleh APH, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan.
Dalam prinsip koordinasi, apabila APIP menemukan indikasi pidana, maka hasil pemeriksaan akan dilimpahkan ke APH. Sebaliknya, jika APH menerima laporan, maka wajib meminta audit investigatif dari APIP terlebih dahulu.
Putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa APIP memiliki peran sebagai pemeriksa awal melalui audit internal. Temuan yang bersifat administratif diselesaikan melalui mekanisme pengembalian kerugian negara, sementara unsur pidana baru dapat diproses hukum setelah ada kejelasan perhitungan kerugian negara.
Dengan kondisi tersebut, proses penyidikan yang berjalan di Kejaksaan Negeri Majalengka dinilai berpotensi tidak sesuai prosedur, mengingat pemeriksaan administratif oleh Inspektorat terhadap objek yang sama masih berlangsung.
Pihak kuasa hukum pun telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan, dengan alasan KONI tengah fokus menindaklanjuti LHP. Namun permohonan tersebut ditolak, dan pemeriksaan tetap dilanjutkan pada 15–16 April 2026.
Situasi ini semakin menguatkan dugaan adanya tumpang tindih kewenangan dalam penanganan kasus, yang berpotensi menimbulkan polemik hukum di kemudian hari. (Asep Rusliman)