Majalengka, Bidik-kasusnews.com -Pemerintah Desa (Pemdes) Burujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka Jawa Barat, dalam waktu dekat ini terancam akan dilaporkan ke pihak berwenang.
Akan dilaporkannya Pemdes Burujul Kulon ke pihak berwenang tersebut yakni atas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat pemohon pada program Pendaftaran Tanah Sistemasis Lengkap(PTSL)
Pernyataan ini diungkapkan oleh seseorang yang minta dirahasiakan identitasnya, sebut saja Mr. X,
Kepada awak media, ia mengatakan akan segera melaporkan dugaan pungli oleh Pemdes Burujul Kulon pada program PTSL tahun 2024 tersebut ke pihak berwenang karena dinilai telah menabrak regulasi yang berlaku dan merugikan masyarakat.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa pihak Pemdes Burujul Kulon diduga memungut uang senilai Rp.200.000 sampai Rp 600.000 kepada masyarakat pemohon pada program PTSL tahun 2024 dengan alasan untuk biaya administrasi.
Nominal itu, diminta secara langsung oleh perangkat Desa Burujul Kulon,namun ditulis dikwitansi tertera Rp 150.000.
Dugaan perbuatan melanggar hukum ini Kuwu Desa Burujul Kulon Aksan saat dikonfirmasi di Desa nya,malah yang menjelaskan dari Ketua LPM,kepada awak media Ketua LPM inisial YD ,malah bertanya dari mana info nya.alhasil sepertinya pungli PTSL di Desa Burujul Kulon nyatanya ada,karena bukti rekaman dan Vidio korban Pungli sudah kami kantongi.
Sementara itu, pihak BPN Kabupaten Majalengka melalui Kepala Seksi (Kasi) PHP, kepada tim media menyatakan dengan tegas bahwa program PTSL tahun 2024 tersebut dikenakan biaya Rp. 150.000.
Hal senada juga dikatakan oleh pihak Tim Panitia BPN Kabupaten Majalengka Diungkapkannya, ketika memang ada pungutan melebihi pada Nominal yng sudah ditetapkan pada Program PTSL tersebut tidak menutup kemungkinan yang melakukan adalah pihak pemerintah desa.
(Redaksi)