Cirebon | Bidik-kasusnews.com – Penggunaan Dana Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2025 untuk rehabilitasi Kantor Desa Mandala, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan publik. Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp98 juta tersebut diduga tidak sebanding dengan hasil pekerjaan di lapangan, sehingga memunculkan dugaan mark up anggaran.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun, pekerjaan rehabilitasi kantor desa dinilai minim volume dan kualitas. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Banprov tersebut, mengingat anggaran yang digunakan tergolong besar untuk kegiatan rehab berskala ringan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah awak media kepada Kepala Desa (Kuwu) Mandala belum membuahkan hasil. Beberapa jurnalis mengaku panggilan telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan tidak mendapat respons. Salah seorang perangkat desa bahkan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Kuwu, dengan alasan khawatir terjadi kesalahan penyampaian informasi.
Saat awak media mendatangi Kantor Desa Mandala pada Rabu (17/12/2025), Kepala Desa tidak berada di tempat. Hanya terdapat tiga Kepala Dusun (Kadus) yang juga menyatakan tidak mengetahui secara rinci terkait pengelolaan Dana Banprov tersebut.
“Pengelolaan Dana Banprov sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Desa atau Kuwu. Kami tidak mengetahui detail penggunaan anggaran Banprov Tahun 2025,” ujar salah satu Kadus kepada wartawan.
Pernyataan tersebut justru menambah tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat Kepala Desa merupakan penanggung jawab utama penggunaan anggaran. Publik kini menanti klarifikasi resmi untuk menjawab dugaan yang berkembang.
Seorang wartawan menyayangkan sikap tertutup pihak desa.
“Kami hanya ingin mengonfirmasi data dan meminta penjelasan agar informasi berimbang. Namun hingga kini belum ada tanggapan, ini tentu menimbulkan persepsi negatif,” ujarnya.
Isu ini juga menjadi perbincangan warga Desa Mandala. Mereka berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait segera melakukan pengecekan agar penggunaan Dana Banprov benar-benar sesuai peruntukan.
“Kalau benar ada dugaan mark up Rp98 juta, tentu kami ingin kejelasan. Dana Banprov itu untuk pembangunan desa, jadi harus transparan,” kata seorang warga.
Selain nilai anggaran, warga juga menyoroti teknis pekerjaan di lapangan. Rehabilitasi kantor desa diduga hanya berupa penyekatan ruangan, bahkan disebut-sebut dilakukan tanpa pondasi yang memadai sebelum pemasangan bata merah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa/Kuwu Mandala belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang dan akurat.
(Asep-R)