Kuningan – Bidik-kasusnews.com Dua tersangka RA (28), warga Desa Kasturi, dan AY (45) warga Desa Setianegara, Kabupaten Kuningan, penjual minuman keras (miras) dengan barang bukti total mencapai 1.708 botol berbagai merk hasil sweeping Satnarkoba Polres Kuningan bersama santri, akhirnya divonis hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuningan.
Tersangka RA berbarang bukti terbanyak total 1.641 botol miras dijatuhi hukuman denda hanya Rp20 juta atau kurungan penjara 20 hari. Sedangkan tersangka AY dengaan barang bukti hanya dsekitar 60 botol miras dijatuhi hukuman denda Rp3 juta atau kurungan penjara 7 hari.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama membenarkan hukuman bagi 2 tersangka penjual miras RA dan AY, dalam razia mirasnya pekan lalu.
“Atas perintah Pak Kapolri, kita tidak akan menindak tegas, tidak mentolerir dalam bentuk apapun terkait masalah penyalahgunaan narkoba, obat keras, juga taat penegakan Perda Miras di Kabupaten Kuningan. Dimana, sampai saat ini Kuningan belum membolehkan ada peredaran miras atau jual beli miras,” tegas Kapolres Bellen, di Mapolres Kuningan, Senin (2/11/2026)
Ia bersyukur sejauh ini, telah melakukan penindakan di 2 tempat Warung Kelontongan dengan barang bukti mencapai 1.708 botol miras berbagai merk. Kedua tersangka telah dijatuhi hukuman denda Rp20 juta dan Rp3 juta.
(Asep Rusliman)