JATENG:Bidik-kasusnews.com
Semarang – Langkah sinergis antara lembaga pemasyarakatan dan bidang pelayanan hukum kembali terwujud. Dua pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara, yakni Benny Apridona dan Thohir Azis, resmi dilantik sebagai anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Jepara untuk periode 2025–2028.
Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Rabu (15/10/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Heni Susila Wardoyo.

Dalam sambutannya, Heni menegaskan bahwa pengawasan terhadap profesi notaris merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas layanan hukum kepada masyarakat. Ia menekankan perlunya kolaborasi lintas bidang agar pelaksanaan fungsi pengawasan berjalan efektif.
> “Majelis Pengawas Daerah berperan penting memastikan notaris bekerja sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan. Keterlibatan unsur pemasyarakatan di dalamnya adalah wujud penguatan integritas lintas sektor,” ujarnya.
Kehadiran dua pegawai Rutan Jepara di struktur MPD dianggap sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap profesionalitas ASN Pemasyarakatan. Dengan demikian, jajaran Rutan tidak hanya berperan dalam pembinaan warga binaan, tetapi juga turut serta dalam menjaga ketertiban dan integritas hukum di masyarakat.
Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan apresiasi dan dukungan atas pelantikan tersebut.
“Kami menganggap ini sebagai kehormatan sekaligus tanggung jawab besar. Kehadiran pegawai kami di MPD diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat tata kelola dan pengawasan profesi notaris di Kabupaten Jepara,” kata Renza.

Usai dilantik, para anggota MPD menerima pembekalan teknis yang disampaikan oleh pejabat Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Materi meliputi mekanisme kerja pengawasan notaris, proses pemeriksaan pelanggaran, hingga langkah pencegahan dalam menjaga integritas profesi.
Pelantikan ini menjadi bukti bahwa Pemasyarakatan bukan hanya berfokus pada pembinaan di balik tembok Rutan, melainkan juga aktif berpartisipasi dalam sistem hukum yang lebih luas. Dengan sinergi seperti ini, diharapkan pengawasan terhadap profesi notaris akan semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi.(Wely-jateng)