SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mematangkan agenda pembentukan regulasi daerah tahun depan.
Hal itu terlihat dalam rapat kerja yang digelar di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi pada Selasa (4/11/2025).
Dalam forum tersebut dibahas finalisasi daftar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, dan diikuti para anggota Bapemperda bersama mitra kerja dari BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi Setda, Bagian Perekonomian Setda, serta Bagian Hukum Setda.
Suasana rapat berlangsung dinamis dengan fokus utama pada penyelarasan prioritas antara DPRD dan perangkat daerah.
Menurut Bayu Permana, hasil pembahasan telah menghasilkan kesepakatan terhadap 13 Raperda yang akan diusulkan ke dalam Propemperda 2026. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan inisiatif DPRD, sedangkan delapan lainnya berasal dari perangkat daerah.
Raperda inisiatif DPRD meliputi sejumlah bidang penting yang digarap oleh empat komisi dan satu oleh Bapemperda sendiri.
Komisi I mengusulkan Raperda tentang Perubahan Perda Desa, Komisi II mengajukan Raperda Penataan Kawasan Kumuh, Komisi III mengusulkan Raperda tentang Rumah Potong Hewan (RPH).
Sedangkan Komisi IV mendorong Raperda tentang Perubahan Tenaga Kerja. Adapun Bapemperda menginisiasi Raperda tentang Perlindungan Perempuan.
Sementara itu, delapan Raperda dari perangkat daerah mencakup tiga regulasi wajib berkaitan dengan keuangan daerah, yaitu APBD Murni, APBD Perubahan, dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Lima lainnya merupakan usulan dari sejumlah OPD, antara lain mengenai irigasi, penyertaan modal di sektor pariwisata, serta penyertaan modal di sektor agro.
Seluruh usulan tersebut telah disusun berdasarkan prioritas pembangunan dan kebutuhan hukum daerah, dengan rincian tercantum dalam lampiran hasil rapat.
Bayu menegaskan, ke-13 Raperda ini diharapkan dapat memperkuat arah pembangunan daerah serta menjadi instrumen penting dalam mendukung percepatan pencapaian visi dan misi Bupati Sukabumi.
Ia menilai, kehadiran regulasi yang tepat dan responsif akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik.
Lebih lanjut, Bayu menyebut bahwa Raperda yang belum dapat diakomodir pada Propemperda tahun ini masih berpeluang masuk dalam Propemperda Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Untuk itu, ia mengimbau kepada anggota DPRD maupun perangkat daerah agar mempersiapkan usulan yang bersifat urgen dan strategis.
Dengan demikian, seluruh isu penting dan kebutuhan masyarakat di berbagai sektor dapat terfasilitasi melalui produk hukum yang adaptif dan berpihak pada kepentingan publik. (Dicky)