SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Di tengah keberhasilan Pemerintah Kota Sukabumi meraih berbagai penghargaan dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), DPRD Kota Sukabumi mengingatkan masih adanya pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan, yakni penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, menilai rendahnya tingkat tindak lanjut rekomendasi BPK menjadi catatan penting yang tidak boleh diabaikan. Berdasarkan data yang disampaikan BPK, Kota Sukabumi berada di peringkat ke-24 dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat dalam penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan.
Menurut Rojab, posisi tersebut menunjukkan bahwa masih banyak rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait agar tidak menjadi persoalan yang berlarut-larut.
“Ini menjadi perhatian serius karena tindak lanjut rekomendasi BPK merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan. Semakin cepat diselesaikan, semakin baik pula tingkat akuntabilitas pemerintah daerah,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Ia mengatakan DPRD akan meminta penjelasan kepada Pemerintah Kota Sukabumi mengenai faktor yang menyebabkan rendahnya tingkat penyelesaian rekomendasi tersebut. Menurutnya, perlu diketahui secara jelas apakah kendala yang dihadapi berkaitan dengan anggaran, administrasi, atau persoalan teknis lainnya.
Rojab menjelaskan, rekomendasi yang diberikan BPK tidak hanya berkaitan dengan aspek keuangan, tetapi juga menyangkut perbaikan sistem, administrasi, hingga penguatan pengawasan internal pemerintahan.
“Rekomendasi BPK harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja pemerintahan. Karena itu, penyelesaiannya perlu menjadi prioritas seluruh perangkat daerah,” katanya.
Meski demikian, Rojab tetap memberikan apresiasi atas sejumlah capaian yang berhasil diraih Pemerintah Kota Sukabumi sepanjang tahun 2026. Menurutnya, berbagai penghargaan tersebut menunjukkan bahwa kinerja birokrasi daerah masih berjalan dengan baik.
Ia menilai keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran aparatur sipil negara dan perangkat daerah yang menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari di bawah koordinasi Sekretaris Daerah.
“Birokrasi tetap menjadi motor utama jalannya pemerintahan. Program-program daerah dan berbagai capaian yang diraih tentu lahir dari kerja kolektif ASN serta perangkat daerah,” ungkapnya.
Terkait keberadaan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP), Rojab menegaskan bahwa tim nonstruktural tidak boleh mengambil alih fungsi birokrasi yang secara aturan berada dalam kewenangan organisasi perangkat daerah dan Sekretaris Daerah.
Menurutnya, penghargaan yang diterima pemerintah daerah merupakan hasil kerja birokrasi yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai fungsi masing-masing.
Ke depan, DPRD akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Langkah tersebut dilakukan agar setiap temuan dan catatan hasil pemeriksaan dapat segera diselesaikan dan tidak berulang pada tahun-tahun berikutnya.
“Yang paling penting bukan hanya mempertahankan prestasi, tetapi juga memastikan seluruh rekomendasi BPK dapat dituntaskan. Dengan begitu kualitas tata kelola pemerintahan akan semakin baik dan kepercayaan publik dapat terus terjaga,” pungkasnya. (Usep)