SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Buron kasus korupsi kredit Bank BRI senilai Rp1,77 miliar, Rihandani bin Adin Marpudin, akhirnya berhasil dibekuk tim Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.(12/9/2025)
Tersangka yang sempat menghilang itu ditangkap di Jalan Sunan Giri, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 19.50 WIB.
Rihandani sebelumnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada 27 Agustus dan 2 September 2025.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membawa (PRINT-1897/M.2.13/Fd.1/09/2025) dan Surat Perintah Penangkapan (PRINT-1896/M.2.13/Fd.1/09/2025) yang diterbitkan sehari sebelum penangkapan.
“Usai diamankan, tersangka dititipkan di Rutan Salemba, Cabang Kejari Jakarta Selatan. Pada Sabtu pagi, ia kami bawa ke Sukabumi untuk diserahkan ke penyidik Pidsus dan menjalani pemeriksaan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” jelas Hadrian, Sabtu (13/9/2025).
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kredit yang dilakukan tersangka di BRI Unit Situmekar dan BRI Unit Sukabumi Utara pada periode 2021–2023. Perbuatan itu merugikan negara hingga Rp 1.770.097.675.
Rihandani dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan secara subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hadrian menegaskan Kejari Kota Sukabumi akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas. “Tidak ada toleransi untuk pelaku korupsi. Proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (Usep)