JATENG:Bidik-kasusnews.com
Semarang-23-Febuari-2026-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Kendal. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak pelanggaran yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang tanpa izin yang menggunakan alat berat.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal, khususnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara,” ujar Djoko.
Di wilayah Boyolali, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial S (47) yang menjalankan aktivitas penambangan tanah urug dengan modus penataan lahan. Dari lokasi, polisi menyita alat berat dan kendaraan operasional yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Meski baru beroperasi dalam waktu singkat, aktivitas ini telah menghasilkan ratusan ritase.
Sementara di Kendal, pelaku berinisial RMD ditangkap saat menjalankan penambangan pasir secara sembunyi-sembunyi pada dini hari. Cara ini dilakukan untuk menghindari pantauan aparat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan alat berat, material pasir, serta uang hasil tambang.
Djoko Julianto menegaskan bahwa praktik tambang ilegal tidak bisa dianggap sepele karena memiliki dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Tanpa izin dan pengawasan yang jelas, aktivitas ini sangat berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan hingga bencana. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penindakan tegas,” tegasnya.
Saat ini, para pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polda Jateng juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di sekitarnya.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin.
(Wely)
Sumber:Humas Polda jateng