JATENG:Bidik-kasusnews.com
Semarang — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik penjualan pupuk subsidi secara ilegal yang diduga telah merugikan petani dan negara. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan nilai keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp6 miliar.
Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap distribusi pupuk subsidi di sejumlah wilayah Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Semarang.
“Penyalahgunaan pupuk subsidi ini dilakukan dengan cara membeli sisa kuota pupuk dari kelompok tani, kemudian dijual kembali ke luar daerah dan di luar titik distribusi resmi,” ujar Djoko saat menyampaikan keterangan pers, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2020. Para pelaku memanfaatkan kondisi petani dengan memberikan modal awal, lalu mengarahkan pembelian pupuk dalam jumlah besar meski belum memasuki masa tanam.
Pupuk subsidi yang seharusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sekitar Rp90 ribu per sak, justru dijual kembali oleh tersangka dengan harga mencapai Rp130 ribu hingga Rp190 ribu per sak.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska dengan total berat sekitar 665,5 ton, ratusan karung pupuk, serta satu unit truk dan satu unit kendaraan pikap yang digunakan untuk distribusi ilegal. Sejumlah telepon genggam milik tersangka juga turut diamankan.
Dua tersangka berinisial RKM dan WKD ditangkap di Kabupaten Pemalang, sementara satu tersangka lainnya berinisial JJ diamankan di wilayah Kabupaten Semarang.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan serta peraturan terkait tata kelola pupuk subsidi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Dirkrimsus Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan pupuk subsidi demi melindungi kepentingan petani.
(Wely)