AMUNTAI, BIDIK-KASUSNEWS.COM, Kepolisian Sektor (Polsek) Amuntai Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria asal Kota Banjarbaru, masing-masing berinisial I (34) dan M (45), diamankan setelah kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 1,83 gram. Penangkapan berlangsung pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 15.30 Wita di pinggir Jalan Bihman Villa, Desa Sungai Karias, Kecamatan Amuntai Tengah.
Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU), AKBP A. Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari patroli rutin anggota yang mendeteksi gerak-gerik mencurigakan dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha N-MAX.
“Anggota melihat adanya indikasi transaksi narkoba ketika kedua pelaku berhenti dan bertemu seseorang di pinggir jalan. Saat dihampiri petugas, mereka justru mencoba kabur,” ungkap AKP Sutargo.
Upaya melarikan diri tersebut justru memperkuat kecurigaan. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan keduanya tidak jauh dari lokasi awal. Proses penggeledahan kemudian dilakukan di hadapan warga sekitar sebagai saksi.
Hasilnya, polisi menemukan satu paket sabu seberat 2,00 gram bruto (1,83 gram bersih) yang disembunyikan di dalam tas selempang berwarna hitam bertuliskan R-BEAT. Paket tersebut dibalut tisu dan dimasukkan ke dalam plastik bekas biskuit Goriorio—modus yang kerap digunakan pelaku untuk menghindari pemeriksaan.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone Redmi 12C serta satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hijau tua yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Kasus ini telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/XI/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK AMUNTAI TENGAH. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat terkait kepemilikan dan peredaran narkotika.
“Penangkapan ini membuktikan kesigapan anggota di lapangan. Kami memastikan bahwa wilayah HSU tidak akan menjadi tempat aman bagi pengedar, sekalipun mereka berasal dari luar daerah,” tegas AKP Sutargo, SH.
Kedua terlapor beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

