Diduga Rekayasa Tuduhan dan Kekerasan terhadap Remaja, Ketua FWJ-Indonesia Desak Evaluasi Oknum dan Minta Kapolda Bertindak Tegas

JAKARTA | Bidik-kasusnews.com – Polemik keras mencuat menyusul pemberitaan yang dirilis Humas Korp Brimob Polri dan dimuat media online Jurnal Polisi.co.id pada 17 Februari 2026 berjudul “Patroli Gabungan Brimob Amankan 5 Pemuda Bawa Sajam di Jak-Tim”. Pemberitaan tersebut kini dipertanyakan kebenarannya setelah muncul bantahan dari keluarga korban serta Ketua RT setempat yang menyebut narasi tersebut tidak sesuai fakta lapangan. Rabu,18/2/2026.

Ketua Umum FWJ-Indonesia secara tegas menyatakan bahwa informasi yang dirilis tersebut diduga menyesatkan, tidak utuh, bahkan berpotensi membentuk opini publik sepihak yang merugikan lima remaja yang diamankan dalam peristiwa itu.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari orang tua dan saksi di lokasi, peristiwa bermula pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Dua remaja, FA (16) dan IQ, keluar rumah untuk membeli rokok di warung Madura yang berjarak kurang lebih 100 meter dari kediaman mereka di kawasan Kp Rambutan, Jakarta Timur.

Di warung tersebut, keduanya bertemu R yang baru pulang lembur dari Bekasi. Tak lama kemudian, BG dan RG menyusul. Kelimanya mengobrol santai sekitar lima menit sebelum situasi berubah drastis.

Secara tiba-tiba, tim gabungan yang disebut berasal dari TP3 Polres Metro Jakarta Timur bersama unsur Brimob datang dan langsung mengepung mereka. Menurut keluarga, tanpa penjelasan awal yang memadai, kelima remaja tersebut langsung diinterogasi, telepon genggam mereka dirampas, dan diminta menunjukkan lokasi tertentu yang diduga sebagai tempat penyimpanan senjata tajam.

Namun, menurut keterangan keluarga, di lokasi awal tidak ditemukan satu pun senjata tajam.

Ketegangan meningkat ketika salah satu oknum mendapati foto senjata tajam dalam ponsel milik IQ. Berdasarkan penuturan keluarga, foto tersebut kemudian dijadikan dasar untuk melakukan interogasi lebih lanjut yang disertai dugaan kekerasan fisik terhadap FA yang masih berusia 16 tahun.

FA disebut mengalami pemukulan pada bagian badan dan wajah agar mengakui kepemilikan senjata tajam dalam foto tersebut. IQ pun diduga mendapat tekanan serupa untuk mengakui barang tersebut sebagai milik mereka.

Kelima remaja tersebut kemudian dibawa ke rumah Donny, Ketua RT 016/03 Kelurahan Kp Rambutan. Lokasi tersebut diketahui juga menjadi sekretariat Kantor DPP Humas FWJ-Indonesia.

Menurut Donny, senjata tajam yang kemudian disebut dalam pemberitaan bukanlah milik kelima remaja tersebut.

“Itu barang sitaan warga dari pelaku tawuran warga Kp Dukuh tahun lalu, Oktober 2025. Kami yang amankan berikut senjatanya dan saya simpan di gudang kosong,” tegas Donny saat dikonfirmasi awak media.

Ia juga menyayangkan proses penggeledahan yang disebut dilakukan tanpa koordinasi resmi dengannya sebagai Ketua RT. Tim gabungan disebut langsung masuk dan melakukan penggeledahan kamar kosong tanpa pemberitahuan serta tanpa prosedur administratif yang semestinya.

Fakta tersebut dinilai bertolak belakang dengan narasi pemberitaan yang menyebut lima pemuda diamankan karena membawa senjata tajam saat patroli berlangsung.

Atas dugaan tindakan tersebut, sejumlah regulasi dinilai berpotensi dilanggar, di antaranya sebagai berikut.

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

√ Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, jika terbukti terdapat kekerasan fisik dalam proses interogasi.

√ Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum, apabila penahanan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

√ Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.

2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

√ Pasal 76C jo. Pasal 80, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Ketentuan mengenai kewajiban perlakuan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

√ Mengatur prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap tindakan kepolisian.

4. Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri.

√ Setiap anggota Polri wajib bertindak profesional, transparan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Jika terbukti terdapat rekayasa tuduhan atau framing informasi yang tidak sesuai fakta, maka hal tersebut juga dapat berimplikasi pada dugaan pelanggaran etika profesi serta potensi tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

Ketua Umum FWJ-Indonesia mengecam keras dugaan penyampaian informasi yang dianggap tidak utuh. Ia menilai rilis resmi yang dipublikasikan sejumlah media online berpotensi mencemarkan nama baik para remaja dan keluarganya.

“Informasi yang dirilis harus berimbang dan berdasarkan fakta utuh. Jangan sampai membangun framing seolah-olah anak-anak ini pelaku kriminal yang tertangkap tangan membawa sajam, padahal faktanya tidak demikian,” tegasnya.

Fery Faisal, orang tua FA yang juga menjabat sebagai Kabid Humas DPP FWJ-Indonesia, menyampaikan kekecewaan mendalam atas perlakuan yang dialami anaknya.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini, apalagi kekerasan fisik yang dialami anak saya yang masih di bawah umur. Mereka masuk ke halaman rumah tanpa izin. Anak saya dipukuli dan ditekan agar mengaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika tidak ada permohonan maaf resmi dari tim gabungan serta klarifikasi terbuka dari Kapolres Metro Jakarta Timur, pihak keluarga akan melaporkan kasus ini ke Propam Polri, Kapolri, hingga menggelar aksi warga ke Mabes Polri.

Publik kini menanti sikap tegas Kapolda Metro Jaya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap oknum yang diduga mencoreng nama institusi. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan kode etik dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam perlindungan anak dan akurasi informasi yang dirilis oleh institusi resmi negara. Masyarakat menuntut klarifikasi terbuka demi memastikan kebenaran fakta serta mencegah terulangnya dugaan praktik serupa di kemudian hari. (Heri)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Balita Bermain Korek Api Picu Kebakaran di Rajabasa, Respons Cepat Babinsa dan Warga Cegah Korban Jiwa

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Musibah kebakaran melanda sebuah rumah tinggal di Perumahan...

Blue Light Patrol Satlantas Polres HSU Sasar Titik Rawan, Tekan Pelanggaran dan Cegah Kecelakaan di Amuntai

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran...

Kapolres HSU Hadiri Buka Puasa Bersama Pemkab, Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Bupati–Wabup Jadi Momentum Evaluasi Pembangunan

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Suasana kebersamaan dan kekhidmatan mewarnai kegiatan silaturahmi dan...

Gagal Beraksi Saat Korban Buka Puasa, Polsek Jatiwangi Ringkus Dua Pelaku Curanmor Asal Indramayu

MAJALENGKA Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polsek Jatiwangi Polres Majalengka berhasil membekuk dua...

Satresmob Polri Berhasil Ringkus 3 Pelaku Perampokan Dengan Senpi Di Tulang Bawang Barat

Lampung Selatan | Bidik-kasusnews.com Satresmob Bareskrim Polri mendampingi Resmob Polda Lampung dan...

Recent Post​

Balita Bermain Korek Api Picu Kebakaran di Rajabasa, Respons Cepat Babinsa dan Warga Cegah Korban Jiwa

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Musibah kebakaran melanda sebuah rumah tinggal di Perumahan Pramuka Garden Residence, Kelurahan Rajabasa Nunyai...

Blue Light Patrol Satlantas Polres HSU Sasar Titik Rawan, Tekan Pelanggaran dan Cegah Kecelakaan di Amuntai

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas terus dilakukan jajaran Satuan Lalu...

Kapolres HSU Hadiri Buka Puasa Bersama Pemkab, Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Bupati–Wabup Jadi Momentum Evaluasi Pembangunan

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Suasana kebersamaan dan kekhidmatan mewarnai kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama yang digelar Pemerintah...

Diduga Rekayasa Tuduhan dan Kekerasan terhadap Remaja, Ketua FWJ-Indonesia Desak Evaluasi Oknum dan Minta Kapolda Bertindak Tegas

JAKARTA | Bidik-kasusnews.com – Polemik keras mencuat menyusul pemberitaan yang dirilis Humas Korp Brimob Polri dan dimuat media online Jurnal...

Gagal Beraksi Saat Korban Buka Puasa, Polsek Jatiwangi Ringkus Dua Pelaku Curanmor Asal Indramayu

MAJALENGKA Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polsek Jatiwangi Polres Majalengka berhasil membekuk dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan...

Satresmob Polri Berhasil Ringkus 3 Pelaku Perampokan Dengan Senpi Di Tulang Bawang Barat

Lampung Selatan | Bidik-kasusnews.com Satresmob Bareskrim Polri mendampingi Resmob Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang Barat berhasil meringkus 3...

Sambut Ramadan, Babinsa Koramil 410-01/PJG Tebar Jumat Berkah dengan Berbagi Nasi Kotak untuk Warga dan Ojol di Bandar Lampung

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, kepedulian sosial prajurit TNI kembali terlihat melalui aksi nyata di...

Update Kasus DRL, Polda Metro Jaya Sampaikan Progres Penyidikan

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan penanganan perkara dengan tersangka berinisial DRL. Pemeriksaan terhadap DRL...

Tak Perlu ke Pati, Klien PB Jepara Kini Wajib Lapor Lebih Dekat

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Dua klien pemasyarakatan yang memperoleh hak Pembebasan Bersyarat (PB) resmi diserahterimakan ke Pos Bapas Pati di...