Cirebon, Bidik-kasusnews.com — Dugaan pelanggaran aturan kembali mencuat terkait penggunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Cirebon. Kali ini, sebuah mobil siaga berpelat merah milik Pemerintah Desa Sampiran, Kecamatan Talun, didapati mengisi bahan bakar jenis Pertalite subsidi di SPBU Ciperna 34.45.143, Desa Ciperna, Kecamatan Talun, pada Senin pagi, 23 Juni 2025, sekitar pukul 08.10 WIB.(24/6/2025)
Mobil dengan nomor polisi E 1517 H, yang diketahui merupakan kendaraan operasional siaga desa, semestinya tidak berhak menggunakan BBM jenis Pertalite bersubsidi. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur bahwa kendaraan dinas berpelat merah, termasuk mobil siaga desa, tidak termasuk dalam daftar penerima BBM subsidi.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian ini diduga bukan yang pertama kalinya. Beberapa warga sekitar menyebut mobil siaga Desa Sampiran kerap terlihat mengisi Pertalite di SPBU tersebut.
Saat dikonfirmasi, Mandor Desa Sampiran membenarkan bahwa mobil berpelat merah tersebut memang milik Pemerintah Desa Sampiran. Namun, ia berdalih bahwa pembelian BBM untuk mobil siaga desa tersebut tidak berasal dari anggaran desa.
“Memang itu mobil siaga desa kami, tapi untuk pembelian BBM, tidak menggunakan dana desa,” ungkapnya singkat.
Sebagai informasi, mobil siaga desa umumnya digunakan untuk keperluan darurat masyarakat, seperti transportasi pasien atau pengantaran jenazah. Meski demikian, status kendaraan yang berpelat merah otomatis masuk kategori kendaraan dinas, sehingga tunduk pada aturan larangan penggunaan BBM subsidi.
Tindakan pengisian Pertalite bersubsidi oleh mobil dinas bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga berharap ada penegakan aturan lebih tegas terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, mengingat BBM jenis Pertalite diperuntukkan khusus bagi masyarakat kurang mampu dan kendaraan non-dinas. Apalagi, praktik serupa dikhawatirkan mencederai rasa keadilan masyarakat di tengah upaya pemerintah mengendalikan distribusi BBM bersubsidi secara tepat sasaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, baik dari unsur Pemerintah Desa Sampiran maupun aparat penegak hukum, belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran ini.
Redaksi: Asep R