BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pinang Raya, Bengkulu Utara — Sikap Kepala Desa Bukit Makmur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial RW, menjadi sorotan setelah diduga menekan media untuk menghapus pemberitaan terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan persoalan krisis air bersih yang dikeluhkan warga.
Dugaan tersebut mencuat setelah RW disebut menghubungi Awak Media sebanyak dua kali dan meminta agar berita berjudul “Ironi Ring 1 PT BAS: Warga Disabilitas di Bukit Makmur 6 Bulan Tak Terima BLT dan Puluhan Tahun Krisis Air Bersih” diturunkan dari laman media.
Dalam komunikasi tersebut, RW juga meminta agar namanya tidak dicantumkan dalam pemberitaan. Sikap itu memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan di balik permintaan penghapusan berita yang memuat keluhan masyarakat terkait hak bantuan sosial dan kebutuhan dasar air bersih.
Pemberitaan sebelumnya menyoroti kondisi seorang warga penyandang disabilitas yang disebut tidak menerima BLT selama enam bulan, serta persoalan krisis air bersih yang telah berlangsung selama bertahun-tahun meskipun Desa Bukit Makmur berada di kawasan operasional perusahaan perkebunan.
Alih-alih memberikan klarifikasi secara terbuka atau menyampaikan langkah penyelesaian, tindakan meminta penghapusan berita dinilai sebagai respons yang kontraproduktif terhadap upaya penyampaian informasi kepada publik.
Redaksi menyatakan telah memberikan kesempatan kepada RW untuk menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan resmi.
CSR PT BAS Ikut Disorot
Selain persoalan bantuan sosial, perhatian masyarakat juga tertuju pada pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT Bumi Anugrah Sawit. Perusahaan yang telah beroperasi sejak 2020 itu dinilai belum menunjukkan kontribusi yang dirasakan langsung oleh warga di sekitar wilayah operasionalnya.
Saat dikonfirmasi, Suharno menyatakan pihaknya akan menelusuri informasi tersebut dan berkoordinasi dengan perusahaan terkait.
“Kami akan melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/5/2026).
Kemerdekaan Pers Harus Dijaga
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Setiap upaya yang diduga menghambat kerja jurnalistik tanpa dasar hukum dapat dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap kemerdekaan pers.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dua isu penting sekaligus, yakni transparansi pengelolaan bantuan sosial bagi warga serta kebebasan media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Publik kini menantikan klarifikasi resmi dari pemerintah desa maupun pihak terkait agar persoalan yang dikeluhkan warga dapat diselesaikan secara terbuka dan akuntabel. (Red)
Sumber : Targetberita.co.id