Bidik-kasusnews.com – Kabupaten Tangerang – Keberadaan sebuah tempat usaha biliar di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, menuai sorotan publik. Usaha hiburan tersebut diduga telah beroperasi meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tempat usaha biliar yang diduga milik pengusaha berinisial A itu tetap menjalankan aktivitas komersial walaupun proses perizinan bangunan disebut belum rampung hingga Senin (25/5/2026).
Kondisi tersebut memicu perhatian masyarakat karena operasional bangunan usaha tanpa kelengkapan administrasi dinilai berpotensi melanggar aturan daerah maupun ketentuan nasional terkait bangunan gedung.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Bangunan Gedung, setiap bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha wajib memenuhi persyaratan administratif, termasuk izin resmi sebelum difungsikan.
Selain itu, ketentuan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa bangunan baru hanya dapat dimanfaatkan setelah memenuhi syarat administratif dan teknis, termasuk dokumen izin serta fungsi laik bangunan.
Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai pemerintah daerah perlu bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, alasan izin masih dalam proses tidak dapat dijadikan dasar untuk menjalankan kegiatan usaha sebelum seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
“Bangunan yang belum memiliki PBG seharusnya belum boleh digunakan untuk aktivitas usaha. Jika izinnya masih diproses, operasional sementara perlu dihentikan sampai semua persyaratan terpenuhi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola usaha biliar belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. Sementara itu, instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang juga belum menyampaikan keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran perizinan tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah melalui aparat penegak perda dapat melakukan pengecekan langsung guna memastikan kepatuhan terhadap aturan perizinan bangunan dan menjaga ketertiban usaha di wilayah Kabupaten Tangerang. (Red)