Dibekap Plastik, Mahasiswi Kuningan Pembunuh Bayi Diancam 15 Tahun Penjara

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com            Mahasiswi salah satu perguruan tinggi, di Kabupaten Kuningan, F, terancam hukuman 15 tahun penjara, buntut perbuatan kejinya membunuh bayinya sendiri, lalu membuangnya ke sebuah kebun, dekat aliran sungai Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, atau tidak jauh dari rumahnya

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama menyatakan, F diduga merampas nyawa bayi yang baru dilahirkannya karena takut kehamilan dan kelahiran bayi tersebut diketahui keluarga maupun orang lain.

“Tersangka melakukan tindak pidana merampas nyawa anak sesaat atau tidak lama setelah dilahirkan,” kata Bellen, Kamis (24/9/2026), di Mapolres Kuningan

Perkara ini bermula dari penemuan jasad bayi oleh warga di sebuah kebun yang berada dekat aliran sungai di Desa Cidahu. Saat ditemukan, kondisi jasad bayi telah mulai membusuk.

Pemeriksaan luar yang dilakukan dokter menunjukkan bayi tersebut diperkirakan telah cukup umur untuk dilahirkan secara normal.

Penyelidikan kepolisian kemudian mengarah kepada F. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menduga bayi tersebut meninggal tidak lama setelah dilahirkan.

Sesaat setelah melahirkan, F diduga membekap wajah bayi menggunakan tangan dan plastik berwarna biru. Ketika bayi masih bergerak, tersangka diduga menginjak bagian wajah korban menggunakan kakinya hingga bayi tersebut tidak lagi bernyawa.

Setelah bayi meninggal, jasadnya dibungkus menggunakan daster. Jasad tersebut kemudian dibuang ke area kebun yang berjarak sekitar 100 meter dari tempat tinggal tersangka

Menurut kepolisian, tindakan itu dilakukan karena F takut kehamilan dan kelahiran bayinya diketahui keluarga maupun orang lain.

“Motifnya karena takut kehamilan dan kelahiran bayinya diketahui pihak keluarga maupun orang lain,” ujarnya.

Pengungkapan kasus jasad bayi tersebut berlanjut dengan penangkapan F di wilayah Kabupaten Majalengka.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Unit PPA dan Kanit Reskrim Polsek Pasawahan mengamankan F ketika tersangka diketahui sedang mencari pekerjaan di wilayah tersebut.

Dalam pemeriksaan oleh Unit PPA, F mengakui telah melahirkan dan membenarkan perbuatannya. Setelah itu, tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon seluler Redmi A5 warna hijau, satu kain jarik, serta satu daster hitam bermotif bunga yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, F dijerat ketentuan pidana terkait perampasan nyawa anak sesaat atau tidak lama setelah dilahirkan.

Polisi menerapkan Pasal 460 ayat (1) KUHP atau Pasal 430 UU RI Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) atau ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Asep Rusliman)

Follow Us On

Trending Now​

Kapolsek Kedawung Antar Jenazah Korban, Bentuk Empati Polisi kepada Keluarga

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com                Kapolsek Kedawung Kompol Ahmad Nasori, S.H...

65 Karung Jagung Hasil Panen Kelompok Tani Sungai Pandan Dikirim ke Bulog HST

Amuntai – Bidik-kasusnews.com                        Hasil panen jagung pakan dari sejumlah...

Srikandi Squad Nusantara Jepara Kembali Tebar Kepedulian, Santuni Warga Berduka dan Sakit

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA, Bidik-kasusnews.com – Kepedulian terhadap masyarakat terus...

Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Terlarang, 9.700 Butir Diamankan

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com              Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota...

Humanis dan Dekat dengan Warga, Polsek Malausma Gencarkan Sambang di Desa Werasari

Majalengka – Bidik-kasusnews.com                    Dalam rangka memperkuat kedekatan dengan...

Perkuat Sinergitas, Polres Majalengka Gelar Silaturahmi Kamtibmas Akbar

MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com Memperkuat komunikasi dua arah serta memantapkan sinergitas...

Recent Post​

Kapolsek Kedawung Antar Jenazah Korban, Bentuk Empati Polisi kepada Keluarga

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com                Kapolsek Kedawung Kompol Ahmad Nasori, S.H. bersama anggota Polsek Kedawung mengantar jenazah...

65 Karung Jagung Hasil Panen Kelompok Tani Sungai Pandan Dikirim ke Bulog HST

Amuntai – Bidik-kasusnews.com                        Hasil panen jagung pakan dari sejumlah kelompok tani binaan Polsek Sungai Pandan mulai...

Srikandi Squad Nusantara Jepara Kembali Tebar Kepedulian, Santuni Warga Berduka dan Sakit

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA, Bidik-kasusnews.com – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Srikandi Squad Nusantara Kabupaten Jepara...

Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Terlarang, 9.700 Butir Diamankan

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com              Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras terbatas...

Humanis dan Dekat dengan Warga, Polsek Malausma Gencarkan Sambang di Desa Werasari

Majalengka – Bidik-kasusnews.com                    Dalam rangka memperkuat kedekatan dengan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan...

Perkuat Sinergitas, Polres Majalengka Gelar Silaturahmi Kamtibmas Akbar

MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com Memperkuat komunikasi dua arah serta memantapkan sinergitas antara Kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh...

Polres Majalengka Ikuti Webinar Launching SPMB SMA KTB T.A. 2027/2028

MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com            Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, Polres Majalengka...

4.000 Anggota Linmas Ikuti Penutupan Kemah Bhakti Satya di Bandar Lampung, Dandim 0410/KBL Tekankan Sinergi Keamanan

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com        Sekitar 4.000 anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dari berbagai kelurahan di Kota Bandar...

Ruang Fiskal Menyempit, Pemkot Sukabumi Tetap Pertahankan P2RW

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Keterbatasan ruang fiskal tidak membuat Pemerintah Kota Sukabumi menghentikan program pemberdayaan masyarakat...