JATENG:Bidik-kasusnews.com
Magelang — 6 Desember 2025. Praktik penagihan oleh debt collector—yang kerap disebut “DC” di kalangan masyarakat—kembali menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah menegaskan larangan tindakan intimidatif dalam proses penagihan utang. OJK menekankan bahwa penagihan harus mengikuti standar etika dan tidak boleh mengganggu ketenteraman publik.
Dalam kegiatan Media Gathering OJK Jawa Tengah di Magelang, Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menyampaikan bahwa profesi penagih memang diperbolehkan, namun wajib mengikuti aturan yang berlaku.
> “Debt collector adalah profesi yang diizinkan, tetapi harus ada standarnya, ada etikanya,” ujarnya, dikutip dari media Indonesia pada 6/12/2025.
Hidayat menjelaskan bahwa lonjakan laporan masyarakat terkait penagihan yang tidak wajar menunjukkan meningkatnya kesadaran warga terhadap perlindungan konsumen. Menanggapi hal itu, OJK memperketat pengawasan kepada perusahaan pembiayaan dan pihak ketiga yang menjalankan layanan penagihan.
Direktur Pengawasan Perilaku PUJK OJK Jawa Tengah, Taufik Andriawan, menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu ragu melapor apabila merasa mendapat tekanan.
> “Jika penagihan sudah mengarah ke intimidasi atau kriminal, segera laporkan. Perlindungan hukum diberikan selama lembaga memiliki izin dan nasabah beritikad baik,” jelasnya.
Taufik juga memastikan bahwa OJK telah memanggil beberapa perusahaan dan penyedia jasa penagihan yang terbukti melanggar etika, serta menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis. Ia menegaskan bahwa tindakan yang meresahkan di area umum bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga dapat masuk ranah pidana.
> “Kalau ada debt collector yang mengganggu atau mengancam di tempat umum, laporkan ke pihak berwajib. Itu sudah kriminal,” tegasnya Seperti dilansir dari media Indonesia 6/12/2025.
Dengan penegasan ini, OJK berharap praktik penagihan oleh para “DC” dapat berjalan lebih tertib, menghargai hak konsumen, dan tidak lagi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.(Wely-jateng)